Sabtu, 06 SEPTEMBER 2025 • 11:45 WIB

Jadwal Salat Gerhana Bulan Total Pada 7-8 September 2025

Author

Ilustrasi jadwal salat gerhana bulan total (Pexels)

INDOZONE.ID - Gerhana bulan total diperkirakan akan terjadi pada Minggu malam, 7 September, hingga Senin dini hari, 8 September 2025.

Momen istimewa ini bertepatan dengan 14 Rabiul Awal 1447 Hijriah, menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk memperkuat keimanan.

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Islam di seluruh Tanah Air untuk melaksanakan salat gerhana bulan (Salat Khusuf).

Imbauan ini disampaikan langsung oleh  Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.

Menurutnya, fenomena ini dapat disaksikan di seluruh wilayah di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Baca juga: Gerhana Bulan Total Diprediksi Terjadi Bulan Ini, Siap-siap Melihat 'Blood Moon'

Jadwal Gerhana dan Waktunya Salat Berjemaah

Gerhana bulan akan dimulai dengan fase sebagian pada Minggu pukul 23.27 WIB. 

Sejak saat itu, umat Islam sudah dianjurkan untuk memulai salat gerhana. 

Fase gerhana total kemudian akan mencapai puncaknya pada dini hari.

Berikut perkiraan jadwal gerhana bulan di setiap zona waktu:

  • Fase Awal Total: Pukul 00.31 WIB / 01.31 WITA / 02.31 WIT.
  • Puncak Gerhana: Pukul 01.11 WIB / 02.11 WITA / 03.11 WIT.
  • Fase Akhir Total: Pukul 01.52 WIB / 02.52 WITA / 03.52 WIT.
  • Selesai Total: Pukul 02.56 WIB / 03.56 WITA / 04.56 WIT.

Baca juga: Heboh Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025, BMKG: Itu Cuma Hoaks!

Momen untuk Refleksi Diri dan Mendoakan Bangsa

Abu Rokhmad berharap umat Islam dapat menjadikan peristiwa gerhana ini sebagai momen untuk refleksi spiritual. 

"Gerhana bulan ini menjadi momentum memperbanyak zikir, istigfar, dan doa bersama untuk keamanan dan keselamatan bangsa," ungkap Abu Rokhmad, seperti dilansir dari situs resmi Kemenag, Sabtu (6/9/2025).

Selain melaksanakan salat secara berjemaah di Masjid atau Musala terdekat untuk memperkuat ukhuwah (persaudaraan), ia juga mengajak umat Islam untuk memperbanyak ibadah lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU