INDOZONE.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian menjelang Idul Fitri.
Pada Ramadhan 2026, pemerintah kembali menyiapkan skema pencairan THR bagi aparatur negara maupun pekerja swasta dengan jadwal dan komponen pembayaran yang telah diatur dalam kebijakan ketenagakerjaan serta regulasi pemerintah.
Baca juga: Viral! Wanita Ini Biayai Umrah untuk Sang Kakek, Warganet: THR Paling Indah dan Bikin Iri
Jadwal Pencairan THR 2026
Untuk sektor swasta, aturan umum dari Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan harus diberikan secara penuh.
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah sekitar 13 Maret 2026, dengan imbauan pencarian lebih awal pada kisaran 10-11 Maret 2026.
Sementara itu, pada skema sebelumnya untuk aparatur negara, THR bagi ASN, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan mulai dicairkan sekitar dua minggu sebelum Lebaran, misalnya pada 17 Maret 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku saat itu.
Pola ini kerap menjadi acuan estimasi jadwal pencarian di tahun-tahun berikutnya.
Besaran THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
THR aparatur negara mencakup beberapa komponen utama, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja hingga 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim
Untuk ASN daerah, skema THR serupa diberikan namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran.
THR Karyawan Swasta: Aturan dan Perhitungan
Di sektor swasta, THR merupakan kewajiban pengusaha bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik kontrak maupun tetap.
Besaran THR ditentukan sebagai berikut:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: sebesar satu bulan upah.
- Masa kerja < 12 bulan: dibayar proporsional sesuai masa kerja.
Ketentuan ini diatur dalam regulasi pengupahan nasional serta peraturan menteri ketenagakerjaan tentang THR keagamaan.
Secara umum, THR memang merupakan bonus tahunan wajib yang diberikan setidaknya satu minggu sebelum hari raya keagamaan yang dianut pekerja.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan THR, baik untuk pekerja swasta, BUMN, maupun BUMD, merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja menjelang Idul Fitri, dengan mekanisme detail diumumkan melalui surat edaran kementerian terkait.
Baca juga: Cara Menghitung THR 2026: Rumus Lengkap dan Contoh Perhitungan Karyawan
Langkah ini juga bertujuan menjaga konsumsi masyarakat selama periode Ramadhan hingga Lebaran.
Dengan memahami jadwal dan aturan ini, pekerja maupun aparatur negara dapat merencanakan kebutuhan Ramadhan dan mudik Lebaran dengan lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setneg