INDOZONE.ID - Punya saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan rasanya seperti tabungan rahasia yang berguna saat berhenti kerja.
Dana ini hak kamu dari potongan gaji tiap bulan, bisa jadi modal usaha, biaya sehari-hari, atau persiapan masa depan.
Dulu, mencairkan BPJS terasa ribet karena antre panjang di kantor cabang sejak pagi. Kini, prosesnya lebih praktis dan bisa dilakukan online.
Kamu bisa mengurus dari rumah sambil santai, asal tahu cara dan dokumen yang benar.
Di artikel ini, kita akan bahas cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari syarat, dokumen wajib, hingga cara pengajuan tercepat supaya dana bisa langsung masuk rekening tanpa repot.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan regulasi terbaru, saldo JHT dapat dicairkan baik sebagian maupun seluruhnya (100 persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pencairan 100 persen:
- Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun).
- Peserta mengundurkan diri (Resign).
- Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Peserta meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya (WNA).
- Peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
2. Pencairan Sebagian (10% atau 30%):
- Telah menjadi peserta minimal 10 tahun.
- 10% untuk persiapan masa pensiun.
- 30% untuk kepemilikan rumah.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Berbagai Platform
Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang harus disiapkan biasanya meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital di JMO).
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau bukti identitas lainnya.
- Buku Tabungan (halaman depan yang tertera nomor rekening aktif).
- KK (Kartu Keluarga).
- Paklaring (Surat Keterangan Berhenti Kerja): Surat dari perusahaan yang menyatakan kamu sudah tidak bekerja di sana lagi.
- NPWP (khusus untuk klaim saldo di atas Rp50 juta agar potongan pajak lebih ringan).
- Foto Diri (swafoto terbaru tampak depan).
Baca juga: 2 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Metode Pengajuan dan Cara Mencairkan
Ada beberapa metode untuk mengajukan klaim:
1. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Metode ini paling cepat (hanya butuh waktu sekitar 15-30 menit cair) namun khusus untuk saldo di bawah Rp10 juta.
- Buka aplikasi JMO dan login.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT.
- Verifikasi data kepesertaan.
- Lakukan Verifikasi Biometrik (foto wajah).
- Isi data NPWP dan nomor rekening aktif.
- Klik Konfirmasi dan tunggu saldo masuk ke rekening.
2. Lewat Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)
Metode ini digunakan jika saldo kamu di atas Rp10 juta.
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri (NIK, Nama, dan nomor kepesertaan).
- Unggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Pilih jadwal Wawancara Online melalui video call.
- Petugas akan menghubungi kamu sesuai jadwal untuk verifikasi data.
- Setelah disetujui, saldo akan cair ke rekening dalam waktu 3–7 hari kerja.
3. Datang Langsung ke Kantor Cabang
Jika kamu mengalami kendala digital, kamu bisa melakukan klaim secara manual.
- Bawa dokumen asli dan fotokopi ke kantor cabang terdekat.
- Scan QR Code di kantor cabang untuk mengisi formulir digital.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran wawancara dengan petugas.
Baca juga: Cara Hitung Saldo JHT BPJS, Mudah Dipahami untuk Karyawan
Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari syarat, dokumen, hingga cara pengajuannya. Dengan menyiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur yang ada, proses pencairan dana JHT bisa berjalan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan