Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:00 WIB

Wajib Tahu! 21 Jenis Pelayanan dan Penyakit yang Tak Bisa Ditanggung BPJS

Wajib Tahu! 21 Jenis Pelayanan dan Penyakit yang Tak Bisa Ditanggung BPJSDaftar 144 penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit oleh peserta BPJS Kesehatan. (umsu)

INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan merupakan fasilitas andalan bagi jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terjangkau atau bahkan tanpa perlu mengeluarkan biaya. Tapi ada iuran yang perlu dibayar secara rutin setiap bulannya.

Namun, masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan pelayanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Pasal 52 Nomor 82 Tahun 2018, diperbarui menjadi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Baca juga: Menggemaskan dan Cerdas, Aksi Kucing Putih Ini Bikin Netizen Terhibur

Aturan ini memberikan batasan mengenai penggunaan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk fokus pada pelayanan yang lebih mendesak dan prioritas.

Pengecualian penyakit tersebut harus menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemahaman in penting untuk diperhatikan oleh masyarakat, agar lebih siap menghadapi hal tidak terduga, termasuk dari perencanaan finansial dan kesehatan. Selain itu, pemahaman ini juga berfungsi untuk menghindari kesalahpahaman jika sedang berobat ke rumah sakit atau lainnya.

Baca juga: 30 Caption Singkat tentang Yoga Aesthetic dalam Bahasa Inggris dan Artinya

21 Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kerja kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  15. Pelayanan kesehatan pada  kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan.bpk.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Wajib Tahu! 21 Jenis Pelayanan dan Penyakit yang Tak Bisa Ditanggung BPJS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!