Kamis, 30 APRIL 2026 • 10:15 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Viral, Psikolog: Candaan Seksis Bukan Hal Sepele

Author

Psikolog Tika Bisono tanggapi terkait kasus dugaan pelecehan di FH UI. (X/@sampahfhui)

INDOZONE.ID - Dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Kasus ini melibatkan sekelompok mahasiswa yang diduga melontarkan candaan bernuansa seksual terhadap perempuan, yang kemudian menuai kritik luas.

Banyak pihak menilai, kejadian ini bukan sekadar bercanda, melainkan sudah masuk kategori pelecehan verbal yang berdampak serius bagi korban. Psikolog Tika Bisono pun menegaskan bahwa candaan seksis tidak bisa dianggap remeh.

"Masalah seksual itu privat. Lah kok terus jadi bercandaan di depan orang-orang? Itu sudah ada unsur merendahkan dan melecehkan," tegas Tika Bisono saat dihubungi Indozone, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Ini Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual, Jangan Sampai Salah Kaprah Ya!

Candaan Seksis Bisa Masuk Pelecehan

Menurut Tika, batas antara bercanda dan pelecehan sebenarnya cukup jelas. Ketika ucapan tersebut membuat orang lain tidak nyaman, apalagi menyentuh aspek tubuh atau seksualitas, maka itu sudah termasuk tindakan yang tidak pantas.

“Sekali ada yang dengar dan merasa tidak nyaman, itu sudah masuk dalam sexual harassment,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, anggapan bahwa candaan seperti itu adalah hal biasa menunjukkan rendahnya pemahaman etika.

“Kalau itu dianggap bercanda, berarti memang tidak beradab. Itu bukan sekadar bercanda, tapi merendahkan,” katanya.

Dampak Psikologis pada Korban

Dari sisi psikologis, korban pelecehan tidak hanya mengalami dampak sesaat, tetapi juga bisa berkepanjangan. Tika menjelaskan bahwa trauma bisa muncul bahkan tanpa adanya kontak fisik.

“Kalau sexual harassment, traumanya panjang,” ujarnya.

Korban bisa kehilangan rasa aman, bahkan di lingkungan kampusnya sendiri. Hal ini bisa berdampak pada aktivitas sehari-hari, termasuk menurunnya kepercayaan diri hingga prestasi akademik.

“Dia bisa merasa tidak aman. Jalan di kampus saja jadi takut. Trauma itu bisa berkembang,” jelasnya.

Lebih jauh, trauma yang tidak ditangani dengan cepat justru bisa semakin membesar.

“Kalau penanganannya lama, trauma itu akan tumbuh dengan subur,” tambah Tika.

Akar Masalah: Lingkungan dan Pola Asuh

Tika menilai, perilaku seperti ini tidak muncul begitu saja. Ada faktor lingkungan dan pola asuh yang memengaruhi cara seseorang memandang seksualitas dan orang lain.

“Biasanya itu terbawa dari rumah. Kalau komentar yang melecehkan dianggap biasa di keluarga, ya itu yang dibawa keluar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya normalisasi perilaku tidak pantas sejak dini, yang akhirnya membuat pelaku tidak merasa bersalah.

“Tidak ada anak yang ingin merusak dirinya sendiri. Mereka terseret nilai-nilai yang salah,” katanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan di KRL Libatkan Dosen Unpam, Begini Klarifikasi dan Fakta Terbarunya!

Pentingnya Edukasi dan Ketegasan Kampus

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran institusi pendidikan dalam membentuk karakter mahasiswa. Tika menegaskan bahwa kampus harus tegas dalam memberikan sanksi serta memperkuat edukasi terkait etika dan pelecehan seksual.

“Harus ada konsekuensi. Mereka harus belajar bahwa tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa edukasi soal consent, etika, dan penghormatan terhadap sesama harus benar-benar diterapkan, bukan hanya formalitas.

“Etika dan keberadaban itu sangat penting. Kalau itu tidak diajarkan dengan serius, kasus seperti ini akan terus terjadi,” ujarnya.

Korban Perlu Segera Dapat Pendampingan

Tika menekankan bahwa korban pelecehan perlu segera mendapatkan bantuan profesional agar dampak psikologis tidak semakin parah.

“Harus segera cari bantuan profesional. Itu wajib,” katanya.

Menurutnya, penanganan yang cepat bisa membantu korban pulih dan mencegah trauma berkepanjangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU