INDOZONE.ID - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 telah ditetapkan di 30 Gubernur di berbagai Provinsi Republik Indonesia, sejak Selasa (21/11/2023) kemarin.
Kenaikan upah minimun di provinsi Maluku Utara menjadi pemberi UMP tertinggi se-Indonesia, usai naik sebesar 7,5 persen.
Kenaikan ini akibat naiknya angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah berbeda-beda dan pemerintah harus pun beragam menaikkan UMP-nya.
Aturan kenaikan upah minimum di provinsi ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahana atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Gemes Banget! Anjing Ini Bisa Jawab soal Matematika dengan Cara Unik
Rumus kenaikan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pasal 26 ayat 4 Peraturan Pemerintah memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, adalah upah minimum tahun berjalan plus ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Simak, daftar 5 provinsi kenaikan UMP 2024 tertinggi di Indonesia:
Baca Juga: Melalui Pelatihan Kewirausahaan, Santri Ganjar Dukung Pelaku UMKM Go International
1. Provinsi Maluku Utara
Provinsi Maluku Utara (Malut) menaikkan UMP 2024 sebesar 7,5 persen, dari angka Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000.
Kenaikan tersebut telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diterbitkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Malut Nomor 489/KTPS/MU/2023.
2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kemudian, UMP 2024 tertinggi kedua, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang naik 7,27 persen, dari Rp 1.981.782 naik menjadi Rp 2.125.897.
Hasil kajiannya, anggota dewan pengupahan DIY mempertimbangkan kondisi perekonomian di Provinsi DIY.
Apalagi laju inflasi yang dominan oleh sejumlah komoditas bahan pokok dan hal itu dilakukan Pemprov Yogyakarta untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh.
Maka mereka melakukan rasionalisasi nilai inflasi sebesar 5,70 persen.
3. Provinsi Jawa Timur
Posisi ketiga, ditempati Provinsi Jawa Timur (Jatim), UMP 2024 naik 6,13 persen dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244.
Kenaikan UMP itu tertuang dalam Kepgub Jatim Nomor 188/606/KTPS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Aturan itu juga diteken langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansyah pada 20 Novemver 2023.
Hal itu juga telah sesuai dengan Diktum Kedua, pengusaha dialrang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.
Bagi pengusaha telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMP 2024 juga dilarang mengurangi upah pekerja terkait.
Jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
4. Provinsi Sulawesi Tengah
Kemudian, ada Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan UMP 2024 sebesar 5,28 persen dari angka Rp 2.599.549 menjadi Rp 2.736.698.
Pj Gubernur Sulteng Andap Budhi Revianto menjelaskan upah ini berlaku di seluruh kabupaten kota se-Sulteng yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota.
5. Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi ini yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) baru UMP 2024 naik 4,98 persen dari angka Rp 3.201.396 menjadi Rp 3.360.858.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperbolehkan untuk menurunkan atau mengurangi upah yang telah ditetapkan.
Pihak juga menegaskan pekerja atau buru dengan amsa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan dan berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators