INDOZONE.ID - Dilansir dari postingan akun TikTok @pisangsusu40, seorang wanita membuat syarat dan perjanjian resmi pra-nikah, yang disahkan oleh seorang notaris untuk pasangannya, sebelum mereka menikah dan memulai kehidupan bersama.
Salah satu aspek menarik dari perjanjian tersebut adalah pemakaian peribahasa yang menunjukkan bahwa suami memiliki opsi untuk membeli sate kambing, daripada harus memelihara kambing tersebut sendiri.
Isi Perjanjian
Berikut ini adalah syarat perjanjiannya.
Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Pranikah untuk Cegah Perceraian di Masa Depan
1. Perjanjian Pisah Harta
Harta atau aset apapun yang bergerak atau tidak bergerak yang dimiliki sebelum menikah, tidak termasuk harta gono gini, termasuk harta atau aset yang dibeli dari uang pribadi setelah menikah juga bukan harta gono gini, melainkan milik pribadi.
Jika ada utang, utang suami bukan tanggung jawab istri, begitu sebaliknya.
2. Tidak Posesif, Mengekang, Membatasi, Harus jujur
Tidak membatasi gerak gerik satu sama lain. Jika mau hangout, silahkan hangout, mau holiday, wara wiri, entartaint, staycation, bebas, tapi harus jujur.
Silahkan makan sate kambing tanpa harus memelihara kambing. Tapi jika ketahuan berbohong atau menutupi, apalagi selingkuh sampai pisah, maka harta suami jatuh ke tangan istri dan sebaliknya.
3. Tidak Ada Poligami Siri/Dibawah Tangan
Di point 2 sudah dibebaskan.
4. Tidak ada KDRT
Jika terjadi, maka pelaku KDRT siap dipidanakan dan diceraikan termasuk tidak berhak atas harta gono gini.
Baca Juga: Pasangan Menikah di Tenda Pengungsian Rafah-Gaza: Sakralnya Pernikahan di Tengah Ketegangan Perang
5. Menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa campur tangan orang lain, baik orang tua dan stafnya (adik, kakak, ipar, atau apapun yang berpotensi menjadi pihak ketiga).
6. Tidak menanyakan gaji atau pengeluaran istri atau sebaliknya, di luar uang nafkah.
7. Dilarang memisahkan anak dengan orang tua jika terjadi perpisahan
Jika sampai terjadi, maka pihak tersebut siap dilaporkan ke pihak berwajib dan dipidanakan, termasuk anggota keluarga yang turut campur tangan dalam memisahkan anak-anak dan orang tua kandung.
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TikTok/@pisangsusu40