Jumat, 07 JUNI 2024 • 15:40 WIB

BPK Resmi Laporkan Fraud BUMN Indofarma, Terlibat Dalam Aktivitas Pinjol

Author

BPK Laporkan Fraud BUMN Indofarma, Atas Kasus Pinjol (instagram)

INDOZONE.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan bahwa PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika, terlibat dalam aktivitas yang mengindikasikan adanya kecurangan hingga menyebabkan kerugian.

Salah satu temuan BPK mengungkapkan bahwa Indofarma memiliki utang dari pinjaman online (pinjol).

Namun, laporan tersebut tidak menyebutkan jumlah pinjaman yang telah diambil oleh perusahaan.

Baca Juga: Viral di Sosmed, Kakak Curhat Adik Terjerat Pinjol Puluhan Juta dan Bohong Tidak Daftar Kuliah

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang disampaikan kepada DPR pada Kamis (6/6/2024), BPK melaporkan bahwa Indofarma beserta anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM), terlibat dalam sejumlah aktivitas yang diduga mengandung penipuan atau menyebabkan kerugian finansial.

Aktivitas-aktivitas tersebut meliputi transaksi jual-beli palsu, penempatan dana deposito atas nama individu di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara.

Kerjasama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan pelanggan, serta mengambil pinjaman online.

Masalah-masalah ini mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar.

Baca Juga: Penyebab Terjerat Pinjol dan Cara Menghindarinya

Rincian kerugian tersebut meliputi piutang macet sebesar Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual senilai Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif barang konsumsi cepat habis (FMCG) sebesar Rp18,26 miliar.

Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan agar direksi Indofarma melaporkan kepada pemegang saham tentang pengadaan dan penjualan alat kesehatan seperti teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.

BPK juga meminta Indofarma untuk berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum serta mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar.

Masalah keuangan di Indofarma semakin memburuk. Pada bulan April lalu, perusahaan bahkan terlambat membayar gaji karyawan untuk periode Maret 2024.

Penundaan ini terjadi karena keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca Juga: Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Erick Thohir: Saya akan Terus Memerangi Korupsi agar BUMN Semakin Bersih!

Perusahaan menjelaskan bahwa meskipun situasi ini tidak secara langsung mempengaruhi operasional, mereka tetap harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Berita bahwa perusahaan belum membayarkan upah karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi, sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan kondisi ini, Indofarma diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan melakukan koordinasi yang diperlukan untuk mengatasi masalah keuangan dan operasional yang sedang dihadapi.

Penulis: Nadya Mayangsari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Lambeturah.co.id