INDOZONE.ID - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Hal menjadi sorotan publik setelah orang tua siswa yang melaporkan dugaan tersebut mengalami intimidasi dan diusir dari rumah kontrakannya oleh Ketua Ormas yang juga Kepala Desa Menganti.
Baca Juga: Viral di TikTok: Dua Pria di Jayapura Coba Memalak Mobil Ternyata Isinya Kumpulan Polisi
Kasus pungli sekolah di Kebumen ini bermula ketika orang tua siswa melaporkan dugaan pungli yang terjadi di SD Negeri tersebut.
Bentuk pungli yang dilaporkan disampaikan melalui Sugiyono yang merupakan seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Polres Kebumen.
Baca Juga: Viral, WNI yang Magang di Jepang Nekat Rampok Perempuan Hanya Demi Uang Rp60 Ribu
Tak lama setelah laporan tersebut dibuat, rumah orang tua siswa didatangi oleh Supono, Kepala Desa Menganti yang juga merupakan Ketua Ormas setempat.
Kedatangan Supono disertai dengan cekcok yang terjadi antara dirinya dengan Sugiyono, yang turut hadir di lokasi.
Baca Juga: Menurut Studi, Mayoritas Gen Z Alami Kecemasan saat Pesan Makan di Restoran
Tidak berhenti di situ, Supono kemudian mengancam orang tua siswa untuk mencabut laporannya.
Jika tidak, mereka diancam akan diusir dari rumah kontrakan yang mereka tempati di Desa Menganti.
Baca Juga: Kisah Pria Jual Ginjal untuk Beli Barang Mewah Lalu Tiga Hari Kemudian Semuanya Dicuri
Kasus ini viral di media sosial, memancing berbagai reaksi dari netizen. Banyak yang mengutuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh Supono.
Beberapa netizen mendesak pihak berwenang untuk segera menangani kasus ini dengan serius dan memberikan perlindungan kepada korban.
Baca Juga: Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Dihapus, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
Kasus pungli berujung intimidasi di Kebumen ini menjadi pengingat akan pentingnya melindungi hak-hak warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran serta perlunya memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Diharapkan, dengan penanganan yang serius dari pihak berwajib, kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pungli atau intimidasi terhadap warga yang melaporkan dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Peneliti Unila Apresiasi Kebijakan Pelayanan Kepemudaan Menpora Dito
Selain itu, diharapkan juga adanya upaya lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya pungli di institusi pendidikan, demi menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan bebas dari praktek-praktek korupsi.
Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan memberikan perlindungan yang layak kepada para korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @memomedsos_official