Jumat, 26 JULI 2024 • 19:20 WIB

Resmi OJK Telah Cabut 66 Izin Pinjol Begini Penjelasannya

Author

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

Dilansir dari siaran pers resmi OJK menyatakan "Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan pengawasan off-site dan on-site terhadap penyelenggara fintech P2P lending,".

Pada periode Januari hingga Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech P2P lending.

Baca Juga: Apakah DC Pinjol Akan Datang ke Tempat Kerja Setelah Gagal Bayar? Jangan Khawatir Begini Penjelasannya

Sanksi yang diberikan meliputi 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

OJK juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut. Selain itu, sejak 2020, OJK telah menerapkan moratorium perizinan baru bagi penyelenggara fintech P2P lending. Demikian dilaporkan oleh Antara.

Di sisi lain, untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 8.271 entitas pinjol ilegal dari 2017 hingga Juni 2024.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: 5 Cara DC Pinjol Tidak Menagih Setelah Gagal Bayar, Begini Caranya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Ojk.go.id