Minggu, 18 AGUSTUS 2024 • 20:44 WIB

Apa Itu Bebas Bersyarat yang Diterima Jessica Wongso?

Author

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.

INDOZONE.ID - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Namun, Jessica masih harus menjalankan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, sampai 27 Maret 2032. Jessica keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini. 

Keputusan ini tentu saja menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan. Apa sebenarnya arti dari pembebasan bersyarat ini?

Apa Itu Bebas Bersyarat?

Bebas bersyarat adalah ketika seseorang yang dihukum penjara diizinkan keluar dari penjara sebelum masa hukumannya habis, tetapi dengan beberapa syarat.

Orang yang dibebaskan ini tetap harus menjalani sisa hukumannya di luar penjara, dan harus mengikuti aturan tertentu. Jika melanggar aturan, ia bisa saja dikembalikan ke penjara.

Baca Juga: 5 Negara Ini Tak Pernah Rayakan Hari Kemerdekaan, Kenapa?

Di Indonesia, bebas bersyarat bisa diberikan jika seorang narapidana (orang yang dihukum penjara) sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya, berperilaku baik selama di penjara, dan tidak melakukan kesalahan lagi. Ini semacam kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

Syarat Pembebasan Bersyarat

Di Indonesia, syarat-syarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat:

1. Telah Menjalani 2/3 Masa Hukuman

Narapidana harus telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa hukumannya. Misalnya, jika seseorang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, maka dia harus telah menjalani sekitar 4 tahun dari masa hukumannya untuk memenuhi syarat ini.

2. Berperilaku Baik Selama di Penjara

Selama menjalani hukuman, narapidana harus menunjukkan perilaku yang baik. Ini berarti tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin di penjara, mengikuti aturan yang ada, dan tidak membuat masalah. Perilaku baik ini harus tercatat dalam catatan selama di penjara.

3. Menunjukkan Penyesalan dan Kesadaran

Narapidana harus menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan kesadaran tentang kesalahan yang telah dibuat. Ini bisa dilihat dari sikapnya yang kooperatif dan usaha untuk memperbaiki diri.

4. Tidak Ada Tindak Pidana Baru

Narapidana harus memastikan bahwa selama masa bebas bersyarat, dia tidak terlibat dalam tindak pidana baru. Jika terlibat dalam kejahatan baru, status bebas bersyarat bisa dicabut, dan narapidana harus kembali menjalani hukuman di penjara.

Baca Juga: Bukti Kesetiaan Seorang Perempuan, Walaupun Suaminya berada di Penjara

5. Mematuhi Aturan dan Ketentuan

Narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat harus mematuhi berbagai aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

Ini bisa meliputi kewajiban untuk melapor secara berkala kepada pihak berwenang, menjaga perilaku baik di masyarakat, dan mengikuti bimbingan atau rehabilitasi jika diperlukan.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU