Rabu, 21 AGUSTUS 2024 • 12:17 WIB

NIK Bermasalah saat Daftar CPNS? Begini Cara Mengatasinya

Author

Ilustrasi daftar CPNS (Freepik/ katemangostar)

INDOZONE.ID - Pendaftaran CPNS merupakan momen penting yang dinanti banyak orang. Namun terkadang ada kendala yang tak terduga, seperti NIK tidak ditemukan atau sudah terdaftar oleh orang lain. 

Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan dan bisa menghambat langkah Anda untuk pendaftar CPNS. Tenang, Anda tidak sendirian! Banyak calon pelamar yang mengalami hal serupa.

Namun, jangan khawatir, ada beberapa cara yang bisa Anda coba untuk mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Menggunakan KTP dengan Mudah di 2024

Cara Mengatasi Masalah NIK Didaftar Orang Lain

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi masalah tersebut:

  1. Cek kembali data diri, pastikan Anda mengetik NIK sudah sesuai dengan KTP.

  2. Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ untuk melaporkan masalah. 

  3. Kemudian, pilih "NIK Didaftarkan Orang Lain"

  4. Ikuti petunjuk yang diberikan dan isi formulir pengaduan dengan lengkap.

  5. Klik "Submit" setelah melaporkan masalah.

Anda dapat memeriksa status pengaduan melalui laman Helpdesk SSCASN. Untuk melakukannya, cukup masukkan nomor tiket pengaduan dan NIK yang Anda gunakan.

Baca Juga: 2 Cara Membuat Watermark di Foto dan KTP untuk Keamanan Data

Cara Mengatasi Masalah NIK Tidak Ditemukan 

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi masalah tersebut:

  1. Cek kembali data diri, pastikan Anda mengetik NIK sudah sesuai dengan KTP.

  2. Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ untuk melaporkan masalah. 

  3. Kemudian, pilih "NIK dan KK Tidak Ditemukan"

  4. Ikuti petunjuk yang diberikan dan isi formulir pengaduan dengan lengkap.

  5. Klik "Submit" setelah melaporkan masalah.

Jika Anda masih mengalami kendala, cobalah untuk datang langsung ke kantor Dukcapil. Bawa semua dokumen yang diperlukan dan minta petugas untuk memverifikasi data Anda secara langsung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Sscasn.bkn.go.id