Rabu, 28 AGUSTUS 2024 • 13:21 WIB

Netizen Kirim Email Massal Ke University of Pennsylvania, Minta Beasiswa Erina Gudono Dicabut

Author

Email dari warganet kepada University of Pennsylvania

INDOZONE.ID - Warganet kini bersatu dalam sebuah gerakan protes massal terhadap University of Pennsylvania di Amerika Serikat, menuntut pencabutan beasiswa S2 yang diberikan kepada Erina Gudono.

Erina, istri Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi yang saat itu sedang berada di AS untuk mengikuti orientasi mahasiswa baru di universitas tersebut.

Diketahui, Erina terdaftar sebagai penerima beasiswa parsial untuk program Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice (SP2).

Baca Juga: Erina Gudono dan Kaesang Pangarep Pamer Makan Roti Setara Gaji Guru Honorer Sebulan

Namun, keberadaan Erina dan Kaesang di luar negeri di tengah situasi politik Indonesia yang memanas telah memicu gelombang kritik dari warganet.

Hal ini bermula ketika Erina mengunggah berbagai aktivitas yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi tanah air, seperti naik pesawat jet pribadi, membeli kereta bayi senilai sepeda motor, dan mengunggah roti seharga Rp 400 ribu.

Banyak yang menilai bahwa menantu Jokowi tersebut tampak tidak peka terhadap gejolak politik dan sosial yang sedang melanda Indonesia.

"Kami harap email ini sampai kepada Anda dengan baik. Kami menulis untuk menyampaikan keprihatinan mendalam kami mengenai salah satu calon mahasiswa Anda, Erina Gudono.

Yang telah diterima di program Magister Sains di School of Social Policy of Practice (SP2) di University of Pennsylvania dengan beasiswa parsial," demikian paragraf pertama dalam surat tersebut.

Hingga saat ini, banyak warganet yang antusias mengirimkan surat ke University of Pennsylvania untuk meminta agar beasiswa Erina dicabut.

Baca Juga: Ditanya Soal Iri dengan Pencapaian Orang Lain, Ini Jawaban Bijak Erina Gudono

Situasi politik di Indonesia memang tengah memanas, pada (22/8/2024), terjadi aksi demonstrasi besar-besaran sebagai respons terhadap keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).

Yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah.

Penulis: Amanda Latfah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@bocorinpolitik.id