Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 13:11 WIB

Syarat Nikah 2025 yang Wajib Kamu Tahu, Biar Gak Ribet di Hari H!

Author

Ilustrasi pernikahan. (freepik.com)

INDOZONE.ID - Buat kamu yang berencana menikah di 2025, jangan sampai skip info penting ini! 

Pernikahan itu bukan cuma soal baju pengantin, dekorasi, atau katering, tapi juga urusan administratif yang harus disiapkan jauh-jauh hari.

Nah, biar semuanya berjalan lancar tanpa drama, yuk cek dulu syarat-syarat menikah 2025!  

Baca Juga: Inspiratif! Arab Saudi Gelar Nikah Massal, 300 Pengantin Dapat Mobil dan Rumah!

Syarat Menikah 2025 untuk Kedua Mempelai

Ilustrasi menikah di 2025. (freepik.com)

Syarat Nikah 2025 untuk Laki-laki 

Buat para calon suami, berikut daftar dokumen syarat menikah 2025 yang perlu Kamu siapkan:  

- Surat Pengantar RT/RW Setempat 

Ini dokumen dasar yang wajib ada sebagai bukti kamu adalah warga setempat. 

Jadi, sebelum daftar ke KUA, mampir dulu ke ketua RT/RW, ya!  

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

Bukti bahwa Kamu terdaftar dalam sebuah keluarga.  

- Fotokopi KTP Kedua Orang Tua 

Dibutuhkan untuk verifikasi data keluarga calon pengantin pria.  

- Fotokopi Akta Kelahiran 

Sebagai bukti identitas resmi dari negara.  

- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua

Buat memastikan kalau orang tua kamu menikah secara sah.  

- Fotokopi KTP Saksi (1 Pria, 1 Wanita) 

Pernikahan butuh saksi, jadi kamu harus menyediakan dua orang saksi dengan identitas yang jelas.  

- Materai Rp10.000  

Digunakan untuk keperluan dokumen legal.  

- Foto Background Biru

• Ukuran 4x6 (5 lembar);  

• Ukuran 2x3 (5 lembar).  

Baca Juga: Kisah Cinta Heather dan David Mosher: Menikah di Detik-detik Terakhir Hidupnya

Ilustrasi menikah (freepik.com)

Syarat Nikah 2025 untuk Perempuan

Nah, buat calon pengantin wanita, syaratnya hampir sama dengan laki-laki, hanya ada tambahan satu dokumen.  

- Surat Pengantar RT/RW Setempat 

Ini dokumen dasar yang wajib ada sebagai bukti kamu adalah warga setempat. Jadi, sebelum daftar ke KUA, mampir dulu ke ketua RT/RW ya!  

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

Bukti bahwa Kamu terdaftar dalam sebuah keluarga.  

- Fotokopi KTP Kedua Orang Tua 

Dibutuhkan untuk verifikasi data keluarga calon pengantin pria.  

- Fotokopi Akta Kelahiran 

Sebagai bukti identitas resmi dari negara.  

- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua

Buat memastikan kalau orang tua Kamu menikah secara sah.  

- Fotokopi KTP Saksi (1 Pria, 1 Wanita) 

Pernikahan butuh saksi, jadi kamu harus menyediakan dua orang saksi dengan identitas yang jelas.  

- Materai Rp10.000  

Digunakan untuk keperluan dokumen legal.  

- Foto Background Biru

• Ukuran 4x6 (5 lembar);  

• Ukuran 2x3 (5 lembar). 

- Surat Kesehatan dari Puskesmas

Buat memastikan calon pengantin dalam kondisi sehat sebelum menikah. Biasanya, tes ini meliputi pemeriksaan kesehatan dasar dan imunisasi wajib seperti TT (Tetanus Toxoid).  

Baca Juga: Angka Pernikahan Turun, Diduga Banyak Perempuan Mandiri dan Kurangnya Pria Mapan

Catatan Penting Biar Nikah Lancar!

Menikah termasuk larangan haji untuk perempuan

Biar nggak panik di detik-detik terakhir, dilansir dari Instagram @lovarycoid, perhatikan beberapa hal berikut:  

- Urus Berkas 2 Minggu Sebelum Nikah  

Pengurusan dokumen ini sebaiknya dilakukan minimal H-14 atau 2 minggu sebelum pernikahan. Jangan mepet-mepet, ya!  

- Siapkan Uang Pendaftaran KUA 

Biaya pendaftaran nikah di KUA adalah Rp600.000 (bisa berbeda tergantung daerah). Kalau nikahnya di KUA dan bukan di luar jam kerja, biasanya gratis!  

- Harus Ada Calonnya!

Ini syarat yang paling penting! Mau dokumen selengkap apa pun, kalau belum ada calonnya, ya tetap gak bisa nikah.

Baca Juga: Kurangi Stres, Korea Selatan Terapkan 4 Hari Kerja untuk Dorong Warganya Menikah dan Berkeluarga

Jadi, buat Kamu yang berencana menikah di 2025, yuk mulai siapkan semua dokumen dari sekarang!

Biar gak ribet di kemudian hari, jangan lupa konsultasi ke KUA terdekat buat dapetin info lebih lengkap sesuai domisili Kamu. Semoga lancar sampai hari H, ya!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram