INDOZONE.ID - Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib yang harus dijalani oleh umat muslim di seluruh dunia.
Namun, ada beberapa golongan orang yang memang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, di mana kita juga tidak diperbolehkan untuk memaksa orang-orang ini untuk ikut berpuasa.
8 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa
Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, berikut adalah golongan orang-orang yang diperbolehkan tidak puasa:
Baca Juga: Niat dan Doa Mandi Puasa Ramadan, Ini Tata Cara dan Keutamaannya!
1. Anak Kecil yang Belum Baligh
Salah satu syarat sah puasa yaitu baligh. Sehingga, anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Baligh pada anak laki-laki ditandai dengan keluarnya mani setelah ia berusia 9 tahun. Jika belum keluar mani hingga usia 15 tahun, maka anak tersebut tetap terhitung sudah baligh, namun berdasarkan umur, bukan berdasarkan dari keluarnya mani.
Lalu pada anak perempuan, tanda dia sudah baligh yaitu dengan keluarnya darah haid di usia 9 tahun.
Selayaknya anak laki-laki, jika pada anak perempuan tidak keluar darah haid hingga usia 15 tahun, maka mereka tetap sudah baligh berdasarkan umur, bukan dilihat dari keluar mani dan darah haid.
2. ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
Berakal sehat adalah salah satu hal yang juga masuk syarat sah puasa. Maka dari itu, ODG atau orang yang sudah hilang akalnya, tidak wajib untuk berpuasa. Kalaupun dia berpuasa, maka puasanya tidak sah.
Pada kondisi orang yang hilang akal, tidak diwajibkan untuk menjalani Qadha, atau mengganti puasa di lain waktu yang ditinggalkan saat puasa Ramadhan, serta tidak wajib membayar Fidyah, atau membayar dalam bentuk makanan pokok sebanyak seperempat dari zakat fitrah.
3. Orang Sakit
Orang sakit juga masuk dalam golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, sakit yang dimaksud yaitu sakit yang sangat memberatkan tubuh, di mana semakin parah atau semakin lama sembuhnya jika tetap memaksa berpuasa, atau sebuah penyakit yang harus diwajibkan minum obat di waktu-waktu tertentu dan tidak boleh terlupa sedikitpun.
Tingkatan keparahan sakit seseorang hingga akhirnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa yaitu dapat ditentukan dari pandangan dua pihak, yaitu dari diri sendiri, di mana merasa bahwa kalau puasa justru sakitnya akan semakin bertambah, serta dari pandangan dokter, di mana ketika mendapatkan saran dari dokter bahwa tidak perlu puasa, karena justru akan menanbah parah sakit yang diderita.
Terkait menjalankan Qadha dan membayar Fidyah, hal ini tergantung pada kondisi penyakit orang tersebut.
Jika sakit yang diderita berpeluang sembuh, maka wajib meng-qadha di lain waktu saat sudah sembuh. Sedangkan jika menderita sakit yang sudah dipastikan tidak akan sembuh, maka hanya wajib membayar Fidyah.
4. Orang Tua
Pada orang tua, jika memang sudah tidak mampu berpuasa, di mana jika berpuasa malah menjadi lemas atau bahkan jadi sakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Pada orang tua, tidak diwajibkan untuk menjalankan Qadha, dan hanya membayar Fidyah.
5. Wanita Haid dan Nifas
Wanita haid dan nifas diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan akan menjadi tidak sah jika memaksa berpuasa jika sedang dalam kondisi ini.
Wanita haid dan nifas hanya berkewajiban menjalankan Qadha, dan tidak wajib membayar Fidyah.
Baca Juga: Mulai Dunia Sampai Akhirat. Inilah 8 Keutamaan Puasa yang Harus Kalian Tahu!
6. Wanita Hamil dan Menyusui
Pada wanita hamil dan menyusui, jika wanita tersebut tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya, maka dia hanya wajib menjalankan Qadha dan tidak wajib membayar Fidyah.
Sedangkan, jika pada wanita yang tidak memiliki masalah kesehatan namun hanya khawatir pada anaknya, maka wajib untuk meng-qadha dan membayar Fidyah.
7. Orang Berpergian
Orang yang berpergian diperbolehkan untuk tidak puasa. Namun, ada ketentuan bagi orang yang berpergian untuk tidak diwajibkan berpuasa, yaitu sudah berada diperjalanan sejak sebelum Subuh, serta menempuh perjalanan tidak kurang dari 80 km.
Jika kedua syarat ini memang terjadi, maka diperbolehkan untuk berbuka sebelum Maghrib datang. Pada kondisi orang yang berpergian, mereka hanya wajib menjalankan Qadha, dan tidak wajib membayar Fidyah.
8. Orang yang Lemah secara Mendadak saat sedang Puasa
Seseorang yang sedang berpuasa, namun tiba-tiba merasa kondisi tubuhnya lemah, akibat dari pekerjaannya yang berat atau karena kondisi kesehatannya, bahkan hingga hampir pingsan, maka orang tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube @albahjah-tv