INDOZONE.ID - Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.
Dinamakan zakat, karena memiliki tujuan memperoleh berkah, membersihkan jiwa, berbagi terhadap sesama dan memupuk berbagai kebaikan lainnya.
Sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang mampu, zakat diberikan kepada umat yang berhak menerima dalam syariat Islam.
Adapun harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat, yaitu harta harus halal, dimiliki sepenuhnya dan pemilik tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi.
Baca Juga: Inilah 6 Hikmah dari Peristiwa Nuzulul Qur'an, Apa Saja Ya?
Lalu, siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Tertulis dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah menentukan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, termasuk di dalamnya adalah seorang mualaf.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Berikut orang-orang yang berhak menerima zakat:
- Fakir, orang yang hampir tidak punya apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Mualaf, orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Fisabillillah, orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Ibnu Sabil, orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, orang yang berhutang demi bertahan hidup.
Baca Juga: Sahur Itu Penting, Jangan Nekat Lewatkan Demi Turunkan Berat Badan!
Itulah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan syariat Islam. Dengan menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak, kita tidak hanya menjalankan kewajiban sebagai umat Muslim, tetapi juga turut membantu menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Semoga zakat yang dikeluarkan dapat membawa berkah, baik bagi pemberi maupun penerima.
Penulis: Eliani Kusnedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BAZNAS