INDOZONE.ID - Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang telah mencapai nisab tertentu, termasuk dalam kepemilikan hewan ternak.
Dalam Islam, zakat hewan ternak dikenakan pada unta, sapi, dan kambing.
Sementara itu, hewan lain tidak dikenakan zakat kecuali jika digunakan untuk perdagangan. Berikut ketentuan dan nisab zakat atas hewan ternak.
Baca Juga: Ketahui 5 Waktu Bayar Zakat Fitrah Terbaik, dari Boleh hingga Haram
Ketentuan Zakat Ternak
1. Zakat atas Unta
Nisab zakat ternak unta ditetapkan mulai dari lima ekor. Jika seseorang memiliki lima ekor unta, ia wajib mengeluarkan satu ekor kambing sebagai zakat. Ketentuan zakat ternak ini berlaku secara bertahap:
- 10 ekor unta: zakatnya dua ekor kambing.
- 15 ekor unta: zakatnya tiga ekor kambing.
- 20 ekor unta: zakatnya empat ekor kambing.
- 25 ekor unta: zakatnya satu ekor bint makhad (unta betina berusia dua tahun).
Selanjutnya, nisab meningkat sesuai dengan jumlah unta yang dimiliki. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Bakar pernah menulis surat kepada Anas mengenai ketentuan zakat ternak ini. Dalam surat tersebut, ditetapkan bahwa:
- 36–45 ekor unta: zakatnya satu ekor bint labun (unta betina berusia tiga tahun).
- 46–60 ekor unta: zakatnya satu ekor hiqqah (unta betina berusia empat tahun).
- 61–75 ekor unta: zakatnya satu ekor jadza’ah (unta betina berusia lima tahun).
- 76–90 ekor unta: zakatnya dua ekor bint labun.
- 91–120 ekor unta: zakatnya dua ekor hiqqah.
Jika jumlah unta lebih dari 120 ekor, maka untuk setiap tambahan 40 ekor, wajib dikeluarkan satu ekor bint labun, dan untuk setiap tambahan 50 ekor, wajib dikeluarkan satu ekor hiqqah.
2. Zakat atas Sapi
Menurut mayoritas ulama, nisab zakat ternak sapi adalah 30 ekor. Jika jumlah sapi mencapai nisab ini, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah satu ekor tabi’ (sapi jantan berusia satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina berusia satu tahun). Sedangkan jika jumlah sapi mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah satu ekor musinnah (sapi betina berusia dua tahun).
3. Zakat atas Kambing
Nisab zakat ternak kambing adalah 40 ekor. Jika jumlah kambing mencapai angka ini, maka pemiliknya wajib mengeluarkan satu ekor kambing sebagai zakat. Ketentuan ini berlaku bertahap:
- 40–120 ekor: zakatnya satu ekor kambing.
- 121–200 ekor: zakatnya dua ekor kambing.
- 201–300 ekor: zakatnya tiga ekor kambing.
- Lebih dari 300 ekor: setiap tambahan 100 ekor, wajib mengeluarkan satu ekor kambing sebagai zakat.
Jika jumlah kambing kurang dari 40 ekor, maka tidak diwajibkan membayar zakat kecuali pemiliknya ingin bersedekah secara sukarela.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, dan Orang Lain
Syarat Zakat atas Hewan Ternak
Para ulama sepakat bahwa hukum zakat ternak hanya diwajibkan jika hewan tersebut digembalakan secara bebas di padang rumput sepanjang tahun. Jika hewan ternak diberikan pakan oleh pemiliknya, maka zakat tidak diwajibkan kecuali jika hewan tersebut diperjualbelikan sebagai komoditas dagang.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasa’i, dan Abu Dawud, Rasulullah bersabda, “Zakat atas unta yang digembalakan: untuk setiap 40 ekor, satu ekor bint labun harus dikeluarkan.” Hal ini menunjukkan bahwa zakat hanya diwajibkan pada ternak yang digembalakan, bukan yang diberi makan oleh pemiliknya.
Zakat atas hewan ternak memiliki ketentuan yang jelas dalam Islam. Zakat ternak seperti unta, sapi, dan kambing yang mencapai nisab tertentu wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat hewan-hewan tersebut digembalakan secara bebas.
Sementara itu, hewan ternak yang diberi pakan oleh pemiliknya tidak diwajibkan zakat kecuali digunakan untuk perdagangan. Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Islamqa.info