Rabu, 30 APRIL 2025 • 12:10 WIB

BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Emisi Lama, Penukaran hingga 30 April 2025

Author

Bank Indonesia (BI) tarik 4 pecahan uang kertas rupiah emisi lama.

INDOZONE.ID - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah emisi lama, yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Penukaran dapat dilakukan di kantor Pusat Bank Indonesia dan batas waktu penukaran tersebut berakhir pada hari ini, Rabu (30/4/2025).

Adapun empat pecahan uang kertas yang dimaksud merupakan uang Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982, yang telah resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

Baca Juga: Cara Daftar Tukar Uang Baru di BI 2025, Gampang Banget!

Keempat pecahan tersebut adalah:

1. Uang kertas Rp10.000 Tahun Emisi 1979

2. Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980

3. Uang kertas Rp1.000 Tahun Emisi 1980

4. Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982

Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Ini Link Daftar Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI dan Caranya

Bank Indonesia menekankan bahwa penukaran uang yang telah dicabut dari peredaran merupakan bagian dari kebijakan rutin yang dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Di antaranya adalah usia edar uang yang sudah lama serta kehadiran uang emisi baru dengan teknologi pengaman (security features) yang lebih mutakhir.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat mengakses laman resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bi.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA