Panduan Lengkap Cara Efektif Memperbaiki BI Checking dan Cek SLIK OJK
INDOZONE.ID - Ketika menghadapi kendala dalam mendapatkan kredit karena catatan negatif di BI Checking atau SLIK OJK, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Berikut adalah 5 cara efektif yang dapat dilakukan secara online:
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mudah Hitung THR Karyawan Swasta, Yuk DIsimak!
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi semua hutang yang tercatat di BI Checking atau SLIK OJK. Termasuk dalam hal ini adalah pembayaran tunggakan dan bunga. Pelunasan ini akan dicatat dan secara bertahap akan memperbaiki skor kredit kita.
Jika terdapat tunggakan, bernegosiasi dengan pemberi pinjaman bisa menjadi solusi. Upaya negosiasi ini bisa berupa keringanan denda atau perpanjangan jangka waktu pembayaran. Kesepakatan yang berhasil akan memperbaiki status pinjaman di SLIK OJK.
Meskipun jarang terjadi, terdapat kemungkinan adanya kesalahan pada laporan BI Checking atau SLIK OJK. Pengguna dapat mengajukan sanggahan ke OJK jika menemukan kekeliruan tersebut.
Memastikan pembayaran kredit baru dilakukan tepat waktu sangat penting. Riwayat pembayaran yang baik akan meningkatkan skor kredit secara bertahap.
Secara umum, catatan negatif pada BI Checking atau SLIK OJK akan terhapus setelah periode tertentu. Biasanya, catatan kredit lancar akan terhapus setelah 24 bulan, sementara catatan kredit macet akan terhapus setelah 36 bulan, terhitung sejak tanggal pelunasan.
Baca Juga: Gen Z Disebut Sulit untuk Menabung, Ini Tips Agar Kamu Bisa Menabung
Untuk memeriksa BI Checking dan Cek SLIK OJK secara online, kita dapat menggunakan layanan iDebKu yang disediakan oleh OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs iDebKu melalui https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
2. Jika belum memiliki akun, klik "Registrasi" dan lengkapi data diri. Jika sudah memiliki akun, lakukan login.
3. Setelah login, pilih menu "Permohonan Informasi Debitur SLIK".
4. Lengkapi formulir dan ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengajukan permohonan akses SLIK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: IDebKu