Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tak lama lagi bakal cair mulai 5 Juni 2025. Apa aja sih syarat penerima BSU ini?
BSU menjadi salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah, untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan konsumsi pasca-libur Lebaran dan sebelum tahun ajaran baru.
“Selain BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, dikutip ANTARA.
Baca Juga: Unik! Sekelompok Orang Cosplay Akatsuki saat Bagikan Bantuan untuk Para Lansia
Syarat Penerima BSU
Para pekerja hingga guru honorer menjadi orang yang berhak mendapat BSU. Namun ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)
- Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer, buruh pabrik, dan pekerja swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri
- Selain itu, pemerintah melakukan verifikasi ulang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program lain.
Nominal uang atau besaran BSU
Dikatakan Airlangga, berbeda dari skema BSU yang digulirkan pada 2022 dengan nilai Rp600 ribu per pekerja, bantuan tahun ini akan lebih kecil.
"Tidak segitu (nilainya), lebih kecil," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran program ini yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.
“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tuturnya.
Penyaluran BSU merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan konsumsi domestik di kuartal II-2025.
Baca Juga: BSU Cair 5 Juni 2025! Ini Daftar Penerima dan Besaran Bantuannya
5 Stimulus Bantuan Pemerintah Selain BSU
Selain BSU, ada lima stimulus lainnya yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni . Antara lain:
Pertama, diskon transportasi yang meliputi tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah.
Kedua, diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi selama Juni-Juli 2025.
Ketiga, diskon listrik sebesar 50 persen untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama dua bulan.
Keempat, ada penambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kelima, perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Menurut Airlangga, rangkaian stimulus ini dirancang untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5 persen pada kuartal II-2025.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” katanya.
Airlangga juga mengajak pemerintah daerah untuk aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa libur sekolah. Momentum ini dinilai penting karena tidak adanya hari besar nasional lain seperti Natal atau Tahun Baru yang biasanya menjadi pemicu konsumsi masyarakat.
Dengan mempertimbangkan berkurangnya momentum konsumsi besar, BSU beserta paket stimulus lainnya diharapkan dapat menjadi bantalan bagi ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara