INDOZONE.ID - Buat sebagian orang, melakukan investasi untuk jangka panjang jadi hal yang menguntungkan. Tapi di zaman modern ini masih ada saja orang yang apes dan jadi korban penipuan investasi.
Seperti cerita korban dugaan penipuan investasi PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS, Trisnia Anchali. Ia curhat mengalami penipuan saat pertama kali melakukan investasi.
Kronologi Kejadian Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Pada 15 Maret–1 Mei 2024, Trisnia Anchali melakukan investasi di PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS dengan uang muka sebesar Rp200 juta. Namun, kurang dari dua minggu, uang tersebut justru hilang dan tidak ada tanggung jawab dari pihak perusahaan.
Bukannya untung tapi malah kena apes. Uang Rp200 juta itu tidak kembali modal atau untung dengan dalih kondisi merugi dari perusahaan.
Tidak ada rasa curiga pada saat itu, sayangnya korban malah
diminta menyetor uang ke-2 kalinya. Korban dimintai top up uang senilai Rp500 juta dan iming-iming uang Rp200 juta yang ia setor sebelumnya tidak raib.
“Saya diminta top up lagi Rp500 juta supaya uang awal Rp200 juta tersebut tidak hilang dan bisa dapat keuntungan hingga Rp50–Rp100 juta sebulan,” ucap Trisnia.
Walau mengalami kerugian, Trisnia Nampak sangat penasaran dengan kondisi uang yang disetor sebelumnya, namun dengan menyetor uang lagi karena iming-iming yang ditawarkan. Pada akhirnya, Trisnia mengalami kerugian besar atas kejadian ini.
Baca Juga: Cara Blokir KTP yang Dipakai Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Cegah Penipuan!
Ia terus-terusan didesak untuk melakukan top up lagi supaya bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. “Saya memutuskan untuk top up lagi Rp50 juta sebagai upaya agar uang tidak hilang dan bisa kembali,” tambahnya.
Korban Melakukan Somasi agar Kerugiannya Bisa Diganti
Karena setidaknya sudah 3x merugi di saat investasi berlangsung, Trisnia melakukan somasi karena tidak ada kejelasan soal investasi tersebut. Ia memutuskan untuk melayangkan somasi kepada PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS pada 14 April 2025.
Dibantu oleh kuasa hukum, Aryoputro Nugroho, SH, MH, CIM, CLA, CMLC, somasi ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada perusahaan agar segera melakukan pembayaran kerugian yang dialami korban dalam kurun waktu maksimal 7 hari kerja.
“Somasi ini kami lakukan supaya bisa bertemu secara tatap muka untuk berdiskusi terkait permasalahan yang dialami klien kami,” ucap Aryoputro Nugroho, sang kuasa hukum.
Momen Kedua Pihak Bertemu
Pertemuan dilakukan pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dan bertempat di kantor perusahaan investasi itu. Namun, pertemuan ini tidak menemukan solusi.
“Miris, saat kami datang ke kantor justru diburu-buru untuk segera keluar tanpa adanya kepastian dan hanya dilayani oleh seseorang yang mengaku bagian compliance dan mengatakan kalau tidak punya kewenangan mengambil keputusan atas permasalahan yang dialami klien kami,” lanjut Aryoputro Nugroho.
Pilih Tempuh Jalur Mediasi
Masih belum usai, Trisnia Anchali akhirnya memutuskan untuk melakukan mediasi bersama. Pertemuan kedua dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 yang dihadiri oleh Trisnia Anchali selaku korban dan didampingi oleh Aryoputro Nugroho sebagai kuasa hukum.
Dari pihak perusahaan, pertemuan dihadiri oleh Mega selaku bagian compliance, Dian sebagai pimpinan bagian compliance, Lisa selaku kepala cabang, dan Hari sebagai sales.
“Pertemuan ini juga masih belum menemukan titik terang. Mirisnya lagi, mereka menolak untuk bertanggung jawab dan justru menyalahkan oknum internal mereka yang sudah resign serta menyerahkan masalah ini kepada korban dan tim salesnya, yakni Sasha, Hari, Nadia, Qori, dan Reza,” ucap Aryoputro Nugroho.
Selain itu, dari pihak perusahaan juga menyatakan bahwa permintaan klien kami dalam somasi tersebut tidak masuk akal karena harus mengganti kerugian dalam kurun waktu 7 hari kerja.
Baca Juga: Viral Wanita di Bogor Datangi Kantor Damkar, Nangis Curhat Jadi Korban Penipuan
Musyawarah pun dilakukan dan memang dugaan kasus penipuan ini belum dibawa ke ranah hukum. Trisnia sebetulnya masih berusaha mencari kesepakatan dan langkah yang baik. Tapi karena terlanjur kesal, ia pun kembali memutuskan untuk melayangkan somasi kedua.
Aryoputro sangat menyayangkan hal ini, karena pihak perusahaan berusaha menolak sampai akhirnya bisa disebut tak bertanggung jawab. Menurutnya, momen ini hanyalah mengulur-ulur waktu dan telah melanggar peraturan BAPPEBTI dan KUH Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara