Cara Blokir KTP yang Dipakai Pinjol Ilegal Tanpa Izin. (Debt.com)
INDOZONE.ID - Kalau KTP kamu dipakai pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin, tentu bisa bikin panik. Tiba-tiba ada tagihan yang gak kamu ajukan, atau malah diteror penagih hutang.
Kasus seperti ini sering terjadi karena data pribadi bocor dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tapi tenang, kamu bisa mengambil langkah untuk memblokir KTP agar tidak disalahgunakan lebih lanjut.
Yuk, simak cara-cara mudahnya supaya kamu terhindar dari masalah keuangan akibat pinjol ilegal!
Jika KTP kamu benar-benar digunakan tanpa izin, segera laporkan ke OJK. Kamu bisa melaporkannya melalui:
Jelaskan kronologi kejadian, berikan bukti, dan minta bantuan untuk pemblokiran data dari sistem pinjaman online.
Baca Juga: Cara Cek dan Blokir KTP yang Terdaftar di Pinjol Ilegal
Jika kasus penyalahgunaan KTP menyebabkan kerugian finansial atau teror dari penagih hutang, segera buat laporan ke polisi. Caranya:
Baca Juga: 2 Cara Membuat Watermark di Foto dan KTP untuk Keamanan Data
Agar KTP kamu tidak terus disalahgunakan, kamu bisa mengajukan permintaan pemblokiran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kamu bisa langsung datang ke kantor Dukcapil setempat, dan mengajukan permohonan pemblokiran atau perubahan data jika diperlukan.
Baca Juga: 3 Cara Cek NPWP Online dengan KTP di Hp: Cepat dan Praktis!
Jika KTP kamu digunakan oleh pinjol ilegal tanpa izin, segera laporkan ke OJK dan kepolisian, serta ajukan pemblokiran data ke Dukcapil. Tetap waspada dan pastikan data pribadimu aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id