Selasa, 13 JULI 2021 • 21:55 WIB

Anti-mainstream! Viral Pasangan Menikah di Bus, Hindari Kerumunan dan Razia saat PPKM

Author

Cuplikan video viral nikahan di bus. (photo/Twitter/@Don_Harriz)

Disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli, masyarakat terus berusaha untuk mengindahkan aturan yang ada, seperti tak membuat kerumunan.

Salah satu yang dibatasi saat PPKM Darurat, ialah kegiatan resepsi pernikahan, agar tak terjadinya kerumunan di tengah pandemi ini.

Terkait hal tersebut, baru-baru ini viral hal yang tak biasa di mana tampak pasangan yang menikah dengan cara yang anti-mainstream.

Viral pasangan yang menikah di dalam bus agar tidak terjadinya kerumunan dan dirazia petugas.

Acara akad nikah dan resepsi pun digelar di dalam bus yang tengah melaju di jalan raya. Video prosesi pernikahan di atas bus kemudian diunggah di Twitter oleh akun Don_Harriz, Selasa (13/7).

"Resepsi pernikahan dilakukan didalam Bus untuk menghindari kerumunan dan razia Satpol pp," tulis akun tersebut.

Pada video tersebut, tampak sepasang pengantin dan beberapa orang termasuk keluarga dan penghunglu tengah melakukan akan nikah di dalam bus yang berjalan.

Tampak juga bus dihiasi dengan pernak-pernik acara nikahan seadanya.

Meski diadakan di dalam bus, prosesi akad nikah pun berjalan dengan menerapkan prokes, lancar dan khidmat.

Tak diketahui hal itu terjadi dimana, namun unggahan tersebut viral dan mendapatkan beragam komentar dari netize di internet.

"Bayangkan,ketika mempelai pria sedang khusuk mengucapkan akad kemudian ada suara "yaaa selamat siang bapak ibu mba2 mas2 saya disini ingin membagikan sticker arema yaa se iklhasny saja buat oleh2 dirumah," kata akun 7AEGYUL0V.

"Jangan pada nanya dimana ya, tiap menit berubah tempat Rolling on the floor laughing, Kerennn inovatif," tutur akun mang_ojex.

"modern problem require modern solition," ujar akun itsazvx.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU