Selasa, 11 JANUARI 2022 • 13:27 WIB

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Kehidupannya Selama Mengurus Pesantren

Author

Herry Wirawan dan Madani boarding school yang ia kelola. (Foto: Istimewa)

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati (jumlah korban 21 orang menurut data P2TP2A Kabupaten Garut), Herry Wirawan (36 tahun) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak seperti sidang sebelumnya, pada sidang kali ini Herry hadir langsung di ruang sidang dan mendengarkan tuntutan terhadap dirinya.

"...menuntut terdakwa (Herry) dengan hukuman mati," ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat menyampaikan tuntutan.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan Herry yang tega memperkosa pada santriwatinya berkali-kali sejak 2016, hingga hamil dan melahirkan.

Dalam hal ini, ustaz pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School itu dinilai melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama.

Keseharian Herry selama Mengurus Pesantren

Herry Wirawan selama ini mengurus pondok pesantren dan boarding school bersama istrinya, NA, serta dibantu beberapa pengajar lainnya yang bekerja secara lepas (tidak menetap di pondok).

Herry dan NA merintis pondok pesantren sejak 2012. Kala itu, hanya dia dan istrinya yang berperan sebagai pengajar.

"Awalnya muridnya ada 4. Di Antapani. (Berupa) Yayasan. Pesantrennya di Cibiru.  2014 pindah dari Lembang ke Dago. Ngontrak. Ngajar guru TK di pesantren. Kemudian berkembang. Dari 2016 anak-anak mulai bertambah," ujar NA saat diwawancarai Saeful Zaman dalam tayangan YouTube, disimak Indozone pada Rabu (22/12/2021).

Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

NA menjelaskan, awalnya ia tidak menaruh curiga pada suaminya. Aktivitas di pesantren menurutnya berlangsung normal. Para santriwati bangun pada pukul 03.30 WIB, lalu salat tahajud dan tadarus Alquran.

"Dari jam 6 beres-beres sampai jam 8. Kemudian salat duha. Kemudian belajar sampai jam 12. Dari jam 12 dikasih jeda istirahat sampai jam 3 sore. Dari jam 3 sore, anak-anak itu hafalan Quran sampai magrib. Habis magrib kajian kitab kuning.  Isya, anak-anak masak, ada waktu istirahatnya. Tidur jam 9," jelas NA.

Menyelinap ke Kamar Santriwati

NA, istri Herry Wirawan (Foto: Tangkapan layar YouTube)

NA baru mulai mengendus kebejatan Herry pada tahun 2016. Saat itu, ia sempat memergoki Herry di dalam kamar santriwati. Hanya saja, waktu itu Herry dan santriwatinya sudah dalam keadaaan berbusana.

"Ada gerakan yang mencurigakan tiap malam. Pas bangun kok dia gak ada. Saya cari di luar juga gak ada. Saya naik ke atas (asrama santriwati), saya mergoki tapi dalam keadaan berbusana. Anaknya berbusana, dianya berbusana," ujar NA.

NA melanjutkan, korban pertama merupakan sepupunya sendiri, yang waktu itu masih berusia sekitar 11 tahun.

"Korban itu 2016 itu masih SD, kelas 5 kalau gak salah. Saya syok, kemudian ditarik. Telinganya ditarik. Saya digiring ke bawah.  Dia itu nangis. Saya juga nangis. Kenapa bisa jadi gini. Kasihan anak-anak. Katanya itu dia khilaf. Minta maaf dan gak akan diulang lagi," kata NA.

Sejak saat itu, NA pun rutin mengingatkan para santriwati agar melaporkan kepadanya apabila Herry naik ke atas (ke asrama santriwati).

"Kemudian dari sana, besoknya antisipasi sama anak-anak. Kalau bapak ke atas, bilang ke ibu. Gitu terus tiap malam. Anak iya iya aja," ujarnya.

Menurut NA, para korban takut memberitahukan padanya soal perbuatan bejat Herry karena khawatir melukai perasaannya. Selain itu, para korban juga diancam oleh suaminya untuk tidak memberitahukan padanya.

"Herry itu ngancam. 'Pokoknya kalau kalian sayang sama ibu, sayang sama kak Aya, sayang sama anak-anak ibu, jangan bilang'. Jadi anak-anak jadi ngejaga perasaan ke saya," kata NA.

Setelah itu, NA sempat berpikir bahwa suaminya sudah tidak lagi mengulangi perbuatannya. Hingga akhirnya, pada tahun 2018, seorang santriwati menyampaikan padanya 'Bu, saya belum haid'. Saat itu, NA tidak berpikir bahwa santriwatinya itu hamil. Ia malah memberi santriwatinya itu obat pelancar haid.

"Kata saya, 'coba minum ini'. Saya enggak berpikiran macam-macam. Kalau dibilang bodoh ya terlalu polos, ya Allah," kata NA sambil menangis.

Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Seiring berjalannya waktu, NA pun tahu bahwa santriwatinya itu hamil. Saat ia mengetahui hal itu, dirinya sendiri juga sedang hamil.

"Saya juga sedang hamil anak kedua. Jadi samaan hamilnya. Pas saya diperiksa 8 bulan, diperiksa bidan yang sama, bidan itu yang bilang. Saya syok, nangis. Mulai dari saya hamil itu enggak diantar (oleh Herry)," NA menambahkan.

Herry memperkosa para korban di apartemen, hotel, hingga di kamar di pesantren itu sendiri.

Dalam melancarkan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi polwan. Tak cuma itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.

"Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Terhadap korban yang tak mau menurutinya, Herry selalu mengancam dengan berbagai doktrin. Salah satunya perihal guru harus selalu ditaati.

"Guru itu 'salwa zahra atsilah'. Kamu harus taat pada guru," demikian salah satu bentuk doktrin yang ia sampaikan kepada para korban.

Selain itu, Herry juga selalu menenangkan korban yang mulai cemas atas apa yang sudah menimpa mereka.

"Jangan takut. Enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," kata Herry sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan. 

Tak sampai di situ, para korban juga dijadikan budak oleh Herry. Mereka disuruh bekerja layaknya kuli bangunan saat membangun pesantren di Cibiru. Lain itu, para korban juga ia suruh bekerja mengurusi urusan-urusan pesantren setiap harinya, bahkan sering sampai pukul 2 dini hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Siap Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19, Wagub DKI Jakarta: Semua Nakes Standby

Putus Nyambung, Marcus Rashford Balikan dengan Kekasih Masa Kecilnya

Presiden Jokowi Diminta Tegur Menteri Bahlil Soal Penundaan Pilpres 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU