Jumat, 28 JANUARI 2022 • 17:20 WIB

6 Langkah Waspadai Token Bodong Hingga Penipuan Skema Ponzi Investasi Aset Kripto

Author

Ilustrasi investasi skema ponzi. (Istimewa)

Industri aset kripto terus tumbuh di Indonesia. Namun, sayangnya tingkat penipuan juga turut membayangi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah mengeluarkan imbauan terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi aset kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menjelaskan setiap produk investasi pasti memiliki risiko.

Semakin tinggi potensi keuntungan juga akan diikuti dengan semakin tingginya tingkat resiko, begitupun sebaliknya.

"Kami  sepakat  dengan  OJK  untuk  mewaspadai  dugaan  penipuan  skema  ponzi  atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," kata pria yang akrab disapa Manda melalui keterangan tertulisnya kepada Indozone, Jumat (28/1/2022).

Manda melanjutkan, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto.

Namun, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai dengan ‘porsi’ untuk mencegah hal itu terulang kembali.

Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus di antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi).

Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat.

Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.

"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat  untuk  menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya. Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK,   Bappebti  dan  lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," ungkapnya.

Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti  di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Dalam perdagangan aset kripto, Bappebti   mengeluarkan aturan Nomor 6 tahun.  

2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan. Di dalam aturan tersebut ada regulasi AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan prosedur KYC  (Know  your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.

Upaya mengedukasi kepada masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi aset kripto terus dilakukan.

Di samping itu, asosiasi dan pedagang aset kripto menyambut baik diskusi dengan semua   stakeholder terkait dan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang manfaat industri aset kripto dan ekosistem blockchain yang sehat.

Untuk menghindari dari tipu-tipu investasi di dunia kripto dan token/koin abal-abal bisa berpedoman berikut ini:

  1. Sebelum investasi di project kripto, kita harus lihat kontrak analisisnya, apakah dia  verified atau enggak. Verified di sini apakah kripto itu sudah diaudit oleh pihak ketiga.
  2. Hodler Analysis, kita bisa lihat, misalnya holder-nya itu dari developer aja bahkan sampai 100%, itu akan terjadi seperti koin Squid Game.
  3. Liquidity Analysis, kalo misalkan liquidity-nya enggak di-lock, kemungkinan besar liquidity bisa ditarik oleh developer atau pemilik sehingga token itu jadi enggak ada harganya.
  4. Selidiki  website,  channel  media  sosial  dari  developer  atau  token/koin  kripto tersebut.
  5. Cek daftar CoinMarketcap, Coingecko, & gate.io dapat menjadi indikator legitimasi  proyek  yang layak. Mereka memiliki persyaratan daftar yang lebih ketat. Semakin banyak listing-an, semakin banyak legitimasi yang dimiliki sebuah proyek.
  6. Selidiki identitas developer kripto. Dalam  cryptocurrency, doxing pengembang kripto adalah hal yang baik. Ini berarti bahwa ia mengekspos identitas asli dan wajah mereka, dan dapat menjadi tanda kepercayaan. Namun hati-hati, mereka bisa menggunakan identitas palsu. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: