Rabu, 07 SEPTEMBER 2022 • 19:05 WIB

Inilah Besaran Gaji Dosen Negeri dan Swasta serta Tunjangannya

Author

Dosen (pexels/@fauxels)

Di Indonesia, profesi dosen cukup memiliki banyak peminat, karena gaji yang didapatkan cukup tinggi.

Namun, banyaknya gaji dosen ternyata sebanding dengan pendidikan yang harus ditempuh sampai ke jenjang S2 dan tanggung jawab yang diemban.

Sebagai seorang dosen, tugas yang dilakukan tak hanya menjadi tenaga pendidik, tetapi juga dituntut melakukan penelitian dan mengembangkan pengetahuan.

Lantas, berapa gaji dosen negeri (PNS) dan swasta yang berlaku di Indonesia? Simak rangkuman Indozone berikut ini!

Berapa Gaji Dosen per Bulan?

Melansir laman lldikti12.ristekdikti.go.id, menurut Produk Hukum Pendidikan Tinggi, dosen dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan ikatan kerja.

Pertama, dosen tetap yakni dosen yang bekerja penuh waktu dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari Dikti.

Kedua, dosen tidak tetap yaitu dosen kontrak yang bekerja penuh atau paruh waktu dan mempunyai Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN).

Yang ketiga adalah dosen honorer, yakni dosen yang mengajar tanpa ada ikatan kerja atau tidak dikontrak, sehingga tidak memiliki NUPN.

Namun, di kalangan masyarakat Indonesia, istilah yang lebih umum dikenal yaitu dosen negeri atau dosen PNS dan dosen swasta.

Lalu, berapa gaji per bulan dosen negeri (PNS) dan swasta di Indonesia? Simak rangkuman Indozone berikut ini!

1. Gaji Dosen Negeri

 

Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (pexels/@fauxels)

Dosen negeri pada umumnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), makanya gaji dosen negeri sama seperti gaji PNS.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dosen PNS dibedakan berdasarkan pembagian golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Golongan III

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Gaji pokok dosen negeri atau PNS golongan III berlaku untuk lulusan S2 dan S3 dengan masa kerja 0 - 1 tahun.

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Gaji pokok dosen negeri atau PNS golongan IV berlaku untuk lulusan S3 dengan masa kerja berkisar 5 tahun.

Tak hanya mendapatkan gaji pokok, setiap dosen juga akan memperoleh tunjangan-tunjangan, mencakup:

  • Tunjangan profesi, bagi dosen yang memiliki sertifikasi pendidik, sebesar satu kali gaji pokok.

  • Tunjangan khusus, bagi dosen yang mendapatkan penugasan ke suatu daerah, sebesar satu kali gaji pokok.

  • Tunjangan kehormatan, khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik Guru Besar atau Profesor, sebesar dua kali gaji pokok.

  • Tunjangan tugas tambahan, khusus bagi dosen yang menjadi Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan lain-lain, sebesar Rp1,3 - Rp 5 jutaan.

  • Insentif penelitian, khusus untuk melakukan penelitian, bisa mencapai ratusan juta bergantung pada dana riset yang dibutuhkan.

  • Tunjangan suami/istri, sebesar 5% dari gaji pokok.

  • Tunjangan anak, sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga anak.

 

2. Gaji Dosen Swasta

 

Dosen di Perguruan Tinggi Swasta (pexels/@mentatdgt-330508)

Berbeda dengan dosen PNS yang gajinya diatur negara, gaji dosen swasta ditentukan oleh kampus atau universitas swasta.

Meski demikian, setiap kampus harus tetap mengikuti aturan dari pemerintah dengan memberikan gaji pokok sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal ini mengacu pada aturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, dosen swasta juga berhak memperoleh tunjangan-tunjangan sama halnya dosen negeri, meliputi:

  • Tunjangan profesi, bagi dosen yang memiliki sertifikasi pendidik, sebesar satu kali gaji pokok.

  • Tunjangan khusus, bagi dosen yang mendapatkan penugasan ke suatu daerah, sebesar satu kali gaji pokok.

  • Tunjangan kehormatan, khusus untuk jabatan fungsional Guru Besar atau Profesor, sebesar dua kali gaji pokok.

  • Tunjangan tugas tambahan, khusus bagi dosen yang menjadi Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan lain-lain, sebesar Rp1,3 - Rp 5 jutaan.

  • Insentif penelitian, khusus untuk melakukan penelitian, bisa mencapai ratusan juta bergantung pada dana riset yang dibutuhkan.


Demikianlah penjelasan mengenai gaji dosen negeri (PNS) dan swasta di Indonesia. Tertarik menjadi dosen?

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU