Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnputri, berbicara mengenai sosok Tasdi dalam agenda Hari Ulang Tahun PDIP ke-50, Selasa (10/1/2023).
Sambil meneteskan air mata, Megawati mengatakan kepada audiens perihal sosok Tasdi yang dicintai rakyat Purbalingga
"Ada seorang bupati, namanya Tasdi. Dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyatnya. Itu bondingnya," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Pengumuman Nama Capres, Megawati: Ini Urusan Gue!
Seperti yang diketahui, Tasdi merupakan seorang mantan sopir truk yang kini berhasil menjadi bupati Purbalingga.
Namun karena pernah terjerat kasus korupsi, jabatan bupati tersebut pun dicopot pada 2018 lalu.
Kisah Hidup Tasdi Sebelum Jadi Bupati Purbalinga
Sebelum tampil di panggung politik, Tasdi pernah menjalani hidup sebagai
seorang sopir truk.
Tepatnya saat masa Orde Baru. Dirinya mencari nafkah sebagai sopir truk dengan mengangkut sayur dari kaki Gunung Slamet lalu kemudian dibawa ke pasar.
Penuturan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Purbalingga Tongat, pada Selasa (5/6/2018).
Baru setelah era reformasi, Tasdi kemudian banting stir ke dunia politik dengan bergabung ke partai yang dipimpin oleh Presiden Kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri, PDIP.
Berbagai torehan lantas diraih olehnnya, yakni menjadi anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga periode 1999-2004.
Baca Juga: Megawati: Saya Enggak Mau Dibilang Komunis, Saya Soekarnois!
Beberapa tahun kemudian, Tasdi lalu terpilih sebagai Ketua DPRD selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014.
Lalu pada 2013, pria kelahiran 11 April 1968 itu berhasil menduduki kursi Wakil Bupati Purbalingga sebelum naik ke posisi teratas, Ketua Bupati Purbalingga, periode 2016-2021.
Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Pada tahun 2018, Tasdi yang saat itu menjadi Kader PDIP pernah terjerat kasus korupsi.
Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 2019 perihal kasus penyuapan proyek Purbalingga Islamic Center lima tahun lalu.
Atas kasus tersebut, Tasdi pun divonis penjara 7 tahun. Tak hanya itu, dirinya juga dipecat dan jabatannya sebagai bupati Purbalingga dicopot
paksa.
Usai mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, Tasdi kemudian dibebaskan pada 8 September 2022 usai mendekam di balik jeruji selama 3
tahun.
Penulis: Antika Fahira
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: