Kebijakan satu peta dianggap masih jauh dari cita-cita mendorong penyelesaian tumpang tindih atau konflik ruang karena belum mengintegrasikan peta partisipatif sebagai peta tatakan, sehingga Kebijakan Satu Peta hanya mengakomodir penyelesaian tumpang tindih IGT (Informasi Geospasial Tematik) antar Kementerian dan Lembaga saja.
"Pemerintah telah mengingkari keberadaan masyarakat adat dengan menghilangkan nomenklatur wilayah adat sebagai salah satu IGT dalam Kebijakan Satu Peta," kata Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi dalam sebuah talkshow di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sejumlah masyarakat sipil yang terdiri dari JKPP, AMAN, BRWA, HuMa menyelenggarakan Talkshow dengan mengangkat topik Nasib Peta Partisipatif Wilayah Adat dan Desa dalam Kebijakan Satu Peta Hari Ini Pasca Perpres 23/2021.
"Mengakomodasi Wilayah Adat secara parsial melalui tiga IGT, yaitu di Kementerian LHK, Kementrian ATR/BPN dan KKP menunjukkan pemahaman yang gagal terhadap Wilayah Adat. Dan menganggap tiga IGT itu sama dengan wilayah adat merupakan sesat pikir," katanya.
Selain itu ketiadaan Walidata Wilayah Adat sampai saat ini, menunjukan bahwa Negara tidak memiliki struktur pemerintahan yang memiliki fungsi untuk mengurus Masyarakat Adat secara menyeluruh.
Baca juga: Demi Prosesi, Kawasan Adat Sumba di Pasang Lampu Tenaga Surya
"Karena itu, seharusnya Presiden segera menepati janjinya untuk membentuk Satgas Masyarakat Adat," kata Rukka Sombolinggi.
Selain itu nomenklatur wilayah adat yang diwujudkan secara parsial dalam Perpres 23/2021 menunjukkan pemahaman yang gagal terhadap Wilayah Adat.
Sejak 2016, Pemerintah menetapkan kebijakan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP)melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dengan menetapkan rencana aksi (renaksi) percepatan kebijkan satu peta hingga 2019.
Berdasar hasil rapat terbatas pelaksanaan kebijakan satu peta di awal priode kedua kepemimpinannya, Presiden Jokowi menyetujui keberlanjutan Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang diundangkan pada tanggal 6 April 2021.
Percepatan tersebut diarahkan pada kompilasi dan integrasi 158 IGT (Informasi Geospasial Tematik) dari 24 Kementerian/Lembaga serta 34 provinsi yang bertindak sebagai Wali Data dan ditindaklanjuti dengan Sinkronisasi atau penyelerasan IGT.
Baca juga: Jokowi Ungkap Sering Temui Kelompok Tani, Ada yang Datang ke Jakarta dengan Jalan Kaki
Selanjutnya data produk PKSP dibagi-pakaikan melalui Jaringan Informasi Geosoapsial Nasioanal (JIGN) sebagai upaya perwujutan satu peta yang mengacu pada satu geoportal satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan ruang dan atau pemanfaatan lahan serta penyelesaian konflik agraria.
Sementara itu Pelaksanaan Perpres No 23/20 menyisahkan beberapa permasalahan.
Menurut Imam Hanafi selaku Koordinator Nasional JKPP, penyelesain konflik agraria dan tumpang tindih pemanfaatan lahan melalui skema sinkronisasi IGT yang ditetapkan dalam PITTI belum mengakomodir peta partisipatif sebagai peta tatakan, tanpa pelibatan masyarakat sipil dalam kebijakan satu peta.
"Kebijakan satu peta hanya merupakan kompromi antar kementerian dan lembaga saja," katanya.
Dari 26,61 juta hektar peta partispatif (wilayah adat dan lokal) yang dikonsolidasikan JKPP, 20,89 juta hektare masuk dalam kategori kawasan dan seluas 5,46 Juta hektare dibebani izin/konsesi di kawasan serta non kawasan hutan.
"Dampak dari tumpang tindih yang terjadi ialah konflik agraria dan sumber daya alam yang tidak pernah terselesaikan," ujarnya lagi.
Hingga Desember 2022, portal kampanye tanahkita.id mencatat 491 kejadian konflik dengan luas area konflik hingga 4,9 Juta hektare yang melibatkan 870 ribu jiwa masyarakat (adat/lokal) sebagai korban.
Sementara itu Kepala BRWA mengemukakan bahwa integrasi peta-peta wilayah adat dalam Kebijakan Satu Peta sangat penting. Wilayah adat yang sudah diakui keberadaanya oleh Pemerintah Daerah merupakan produk hukum yang menjadi dasar proses integrasi ke KSP.
Namun, karena belum adanya walidata untuk peta wilayah adat tersebut, proses integrasinya menjadi terhambat.
Sekretariat KSP perlu segera mengatasi hambatan tersebut sehingga salah satu tujuang penting KSP ini dapat dicapai yaitu, mengatasi koflik tenurial dan tumpang tindih peta-peta tematik.
Agung Wibowo selaku Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMA Indonesia menambahkan “kebijakan satu peta merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Ini jadi bagian dari hak atas keterbukaan informasi publik. Sehingga masyarakat di Indonesia bisa tahu dimana ruang hidupnya, apakah ruang hidupnya aman dari segala macam perizinan yang selama ini terkadang justru tumpang tindih dan merampas ruang hidup mereka. Kebijakan satu peta harus segera didilaksanakan oleh semua kementerian dan lembaga” pungkasnya.
Artikel menarik lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: