Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy anak pejabat Dirjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mendapat perhatian dari banyak kalangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah harta kekayaan orang tua Mario Dandy yakni Rafael Alun yang baru saja dipecat sebagai Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, mencapai Rp56 miliar.
Baca Juga: Sebelum Dicopot karena Ulah Mario Dandy, Rafael Alun Sempat Minta Maaf
Angka kekayaan tersebut semakin menarik perhatian karena lebih tinggi di banding atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14,4 miliar.
Kok bisa ya? Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diperoleh Rafael Alun:
Gaji Pokok sama dengan PNS Lain
Untuk gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) DJP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, sama dengan PNS lainnya.
Baca Juga: Penemuan Slip Gaji Tentara Romawi Kuno, Berusia 1.900 Tahun Tercetak di Atas Papirus
Namun yang membedakannya ada pada kinerja (tukin) dimana PNS di lingkup DJP memperoleh tukin lebih besar dibandingkan PNS di kementerian/lembaga lainnya.
Paling Tinggi Gajinya Rp5,2 Juta
Jadi berdasarkan jabatannya Rafael Alun yakni eselon III, dengan golongan antara IIId sampai IVb maka sesuai PP 15/2019, gaji pokok pokok eselon III adalah sebagai berikut:
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Tunjangannya Sebanyak Apa?
Selanjutnya, PNS juga menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
- Tunjangan suami/istri, besarannya 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak, besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga orang anak
- Tunjangan makan, besarannya untuk golongan III sebesar Rp 37.000 per hari dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari
- Tunjangan jabatan, besarannya Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB, sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB
- Tunjangan umum, besarannya untuk golongan III sebesar Rp 185.000 dan golongan IV adalah Rp 190.000
Tukin Sampai Rp46 Juta
Selain itu, PNS juga mendapat tunjangan kinerja (tukin). Untuk PNS DJP, aturan tukinnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211 Tahun 2017.
Tukin PNS DJP dihitung berdasarkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai itu sendiri. Sebanyak 60 persennya merupakan status capaian kinerja organisasi dan 40 persen status capaian kinerja pegawai.
Untuk eselon III dan ke bawah, tukin maksimalnya sebesar Rp 46.478.000 untuk peringkat jabatan 19 dan tukin minimal Rp 5.361.800 untuk peringkat jabatan 4.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: