Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar yang menyebut bahwa Pandemi COVID-19 dinyatakan sudah berakhir.
Kabar tersebut disertai pula dengan landasan hukum, yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook Mas Insan Pakne Lintang di salah satu grup di Facebook.
Selain menyebut Pandemi COVID-19 sudah berakhir, akun itu juga menyebut bahwa negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin kepada warga masyarakat dan aplikasi Peduli Lindungi dinyatakan melanggar HAM.
Berikut narasi lengkap kabar tersebut.
*Pengumuman Penting*
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.
Faktanya
Benarkah kabar yang beredar tersebut?
Dilansir Antara, kasus aktif harian COVID-19 di Indonesia menunjukkan penurunan sejak Januari hingga menjelang akhir April 2022.
Penurunan kasus aktif harian itu dipengaruhi cakupan vaksinasi nasional yang pada 18 April 2022 mencapai 95,21 persen untuk dosis pertama, dan 78,24 persen untuk dosis kedua.
Selain itu, angka vaksinasi penguat (booster) juga meningkat hingga 15,15 persen yang dipengaruhi prasyarat mudik tanpa tes COVID-19 jika telah mendapatkan booster.
Namun, angka vaksinasi nasional itu belum merata untuk semua provinsi. Terdapat 25 provinsi yang mencatat angka vaksinasi booster-nya di bawah 30 persen pada 17 April 2022.
Merujuk situs Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung No.31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir.
Dalam putusan MA itu disimpulkan pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Republik Indonesia, khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak ada. Berdasarkan berita ANTARA, Menkopolhukam Mahfud MD membantah ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kami berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Mahfud mengatakan aplikasi PeduliLindungi, yang diluncurkan sejak 2020, telah membantu pemerintah dalam menekan kasus penularan COVID-19.
Dalam keterangan yang sama, Mahfud menjelaskan perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh, yang artinya bukan hanya secara individu, tetapi juga hak kolektif masyarakat.
Jadi, kesimpulannya, kabar tersebut merupakan hoaks alias tidak benar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: