Kamis, 03 NOVEMBER 2022 • 10:54 WIB

Menkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Sudah Menurun Drastis Sejak Obat Sirup Dilarang

Author

Petugas menunjukkan obat sirop yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Raisan Al Farisi)

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, kasus gagal ginjal akut sudah menurun drastis. Penurunan kasus ini terjadi sejak obat sirup dilarang untuk sementara.

"Sudah terjadi penurunan yang sangat drastis dari yang meninggal tadinya lima sampai delapan per hari, sekarang sudah nol, satu per hari. Kasusnya tadi bisa 10 sekarang sudah satu, paling banyak dua," kata Menkes Budi Gunadi, dikutip dari Antara.

Saat ditanya soal tindakan hukum pada perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), Budi mengatakan ini menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: BPOM RI Ungkap 3 Produsen Farmasi yang Dipidana Soal Cemaran Obat Sirup

BPOM sendiri beberapa waktu lalu mengumumkan ada dua perusahaan farmasi yang produknya mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

BPOM dan tim penyidik gabungan Bareskrim Polri kemudian memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah melakukan gelar perkara pada 31 Oktober 2022.

Baca juga: Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini 5 Tuntutan Partai Buruh untuk Kemenkes dan BPOM

Sementara itu, kasus gagal ginjal di Indonesia hingga hari ini tercatat mencapai 325 kasus dan sebanyak 178 pasien di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU