Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerima laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak dari 31 provinsi di Indonesia hingga Desember 2022. Selama periode itu, tercatat kasus campak berjumlah 3.341 di 223 kabupaten/kota.
"Jumlah kejadiannya sampai dengan Desember 2022 dilaporkan dari 31 provinsi. Pasiennya hampir di semua umur," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Berikut Cara Pencegahan Penyakit Campak
dr Nadia menjelaskan, penyakit campak berasal dari virus yang dapat menular melalui batuk dan bersin dari orang yang terinfeksi.
Kemunculan kasus campak diakibatkan rendahnya vaksinasi atau imunisasi selama pandemi COVID-19. Meski demikian, untuk mengejar ketertinggalan, pemerintah telah melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
"Untuk vaksinasi, sudah ada kemarin BIAN yang merupakan (program) kejar imunisasi. (Kalau untuk) daerah, (imunisasi) kejar campak segera," ujar Nadia.
Gejala Penyakit Campak
Dengan ditetapkannya KLB di 31 provinsi, Kemenkes mengimbau agar masyarakat mewaspadai gejala yang timbul pada pasien.
Baca juga: Selain COVID-19, Penyakit Ini Masih Jadi Ancaman Bagi Anak Indonesia, Mom Harus Waspada!
"Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk atau pilek serta konjungtivitis (mata merah akibat peradangan) yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis," imbuhnya.
Sementara komplikasi umum juga bisa terjadi pasca infeksi campak, seperti infeksi telinga, diare, bahkan di beberapa kasus parah bisa berujung pneumonia (infeksi paru) dan ensefalitis (pembengkakan otak). Pada kasus keparahan, pasien perlu dirawat di rumah sakit, jika tidak kemungkinan risiko kematian menjadi tinggi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: