Rabu, 09 AGUSTUS 2023 • 15:12 WIB

Perlindungan HAKI dapat Bangkitkan Industri Farmasi Nasional

Author

Ilustrasi - Pekerja perusahaan farmasi beraktivitas memproduksi obat.

INDOZONE.ID - Studi terbaru dari Trade Barrier Index (TBI) bersama Center for Market Education Indonesia (CME ID) menunjukkan bahwa Indonesia perlu memperkuat perlindungan HAKI dan mengurangi hambatan perdagangan untuk menjadi kekuatan farmasi global yang diakui.

Pemerintah Indonesia memiliki ambisi besar untuk mengubah industri farmasinya setelah pandemi Covid-19. Potensi besar Indonesia dalam industri farmasi didukung oleh jumlah penduduk yang besar, tenaga kerja muda dan terdidik, serta letaknya yang strategis di Asia Tenggara.

Baca Juga: Bukan Hanya EG-DEG, Pakar Farmasi Ungkap 'Biang Kerok' Gagal Ginjal Akut Anak

Namun, tantangan muncul karena investasi penelitian dan pengembangan yang kurang memadai, sehingga terlalu bergantung pada impor.

Akibatnya, Indonesia kehilangan kendali atas rantai pasokan dan biaya produksi meningkat. Fenomena ini juga mendorong peredaran produk palsu dan berkualitas rendah.

Studi ini, ditulis oleh Alfian Banjaransari dari CME ID, menyoroti kendala yang dihadapi industri farmasi nasional.

Studi ini merekomendasikan penguatan perlindungan HAKI serta penurunan hambatan perdagangan.

Hal ini akan mendorong investasi dalam penelitian dan pengembangan, memperkuat rantai pasokan, dan meningkatkan produksi obat berkualitas tinggi dan terjangkau.

Banjaransari menyatakan bahwa Indonesia punya potensi menjadi pemain utama dalam industri farmasi global, tetapi tantangan ini harus diatasi secara struktural.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirop dari 2 Perusahaan Farmasi, Apa Saja?

"Namun, kendala-kendala ini perlu ditangani secara struktural. Tujuannya adalah menyelaraskan industri farmasi Indonesia ke dalam value chain farmasi global. Tidak boleh lagi kita terus melihat ke dalam, apalagi jika kita memang serius ingin menjadi kekuatan global," kata Bajansar dalam keterang resmi yang diterima, Rabu (9/8/2023).

Studi tersebut juga merekomendasikan langkah-langkah seperti penindakan terhadap obat palsu, reformasi hukum, serta pemotongan tarif dan hambatan non-tarif dalam rantai pasokan farmasi yang diimpor.

Peluncuran studi ini menyusul laporan Indeks Hambatan Perdagangan 2023 yang menempatkan Indonesia pada peringkat 86 dari 88 negara.

Studi ini juga datang sebelum Undang-Undang Omnibus Kesehatan yang baru, yang berfungsi sebagai dasar reformasi sistem kesehatan nasional Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU