INDOZONE.ID - Anggota parlemen Perancis telah menyetujui draf amendemen konstitusi yang akan memasukkan hak aborsi ke dalam Konstitusi Perancis dalam sebuah sidang gabungan di Istana Versailles.
Dilansir dari aljazeera (4/3/2024) RUU tersebut diterima dengan suara 780 banding 72 pada hari Senin, dan hampir seluruh sesi gabungan disambut dengan tepuk tangan meriah.
Reaksi positif merayakan di seluruh negeri ketika para aktivis hak-hak perempuan memuji langkah yang diambil setelah Presiden Emmanuel Macron berjanji untuk melindungi hak aborsi setelah putusan Mahkamah Agung AS.
Peraturan ini menjadikan Perancis sebagai negara pertama yang mengesahkan dan menerapkan hak aborsi di seluruh dunia.
Baca Juga: 5 Manfaat Tanaman Lidah Buaya untuk Kesehatan
Kedua majelis Parlemen, Majelis Nasional dan Senat, telah menyetujui draf amendemen untuk mengubah Pasal 34 konstitusi yang akan menjamin hak perempuan untuk melakukan aborsi.
"Pertama-tama, saya ingin mengucapkan selamat karena kami sekarang di garis depan," kata ketua majelis rendah Parlemen, Yael Braun-Pivet, saat membuka pertemuan gabungan.
"Kami bangga dengan Kongres ini, yang akan menetapkan bahwa hak untuk melakukan aborsi akan menjadi bagian dari hukum dasar kita," sambungnya.
Perdana Menteri Gabriel Attal sebelumnya menyatakan, "Kami mengirim pesan kepada semua wanita: tubuh Anda adalah milik Anda dan tidak ada yang bisa mengambil keputusan untuk Anda."
Baca Juga: 9 Manfaat Timun Suri untuk Kesehatan
Pembatalan keputusan Roe v Wade oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 mendorong para aktivis di Perancis untuk menyerukan perlindungan hak tersebut dalam undang-undang dasarnya.
"Hak aborsi telah dicabut di Amerika Serikat, jadi tidak ada alasan bagi kami untuk merasa aman," kata seorang pengantar undang-undang Perancis tersebut.
Laura Slimani, dari kelompok hak asasi manusia Fondation des Femmes, menyatakan, "Ada banyak emosi dan juga kekhidmatan dalam hal tertentu, karena kita akan menjalani momen bersejarah, saya harap."
Respon terhadap pemungutan suara tersebut juga mencakup kritik dari kelompok anti-aborsi dan pemimpin sayap kanan, termasuk Marine Le Pen.
Le Pen menyebut Macron memanfaatkan undang-undang tersebut untuk keuntungan politiknya sendiri.
"Kami akan memasukkan itu ke dalam konstitusi karena kami tidak memiliki masalah dengannya," ujar Le Pen.
Namun, menurutnya, terlalu berlebihan untuk menyebutnya sebagai langkah bersejarah karena "tidak ada yang mempertaruhkan hak aborsi di Perancis".
Pascale Moriniere, presiden Asosiasi Keluarga Katolik, menyatakan bahwa pemungutan suara tersebut merupakan hasil dari "kepanikan".
"Kami mengimpor debat yang bukan bahasa Prancis, karena Amerika Serikat adalah negara pertama yang menghapus debat tersebut dari undang-undang dengan pencabutan Roe v Wade," katanya.
"Ada dampak kepanikan dari gerakan feminis, yang ingin mengukir hal ini di atas marmer konstitusi," tuntasnya.
Perempuan di Perancis telah memiliki hak legal untuk melakukan aborsi sejak tahun 1974.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Jazeera