Kamis, 16 MEI 2024 • 10:12 WIB

Menaker Tekankan Pentingnya Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja

Author

Menaker Ida Fauziyah, pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di Tempat Kerja, yang diadakan di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah. (Dok. Biro Humas Kemnaker)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi pekerja/buruh di tempat kerja. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di Tempat Kerja, yang diadakan di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).

"Pelaksanaan KB di tempat kerja ini merupakan upaya kita untuk melindungi pekerja/buruh dan keluarganya dengan menekankan aspek kesehatan reproduksi. Ini juga termasuk bagian dari implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja," kata Ida Fauziyah.

Ia menjelaskan, salah satu cara implementasi kesehatan reproduksi adalah dengan menyediakan layanan KB di tempat kerja yang ditujukan bagi para pekerja/buruh.

Baca Juga: Menaker dan Dubes Indonesia untuk Kuwait Bahas Perkembangan Kerja Sama Penempatan Tenaga Kesehatan

Dengan adanya layanan KB ini, pekerja/buruh dapat merencanakan keluarganya dengan baik, yang akan mendorong produktivitas kerja mereka. Hal ini, pada gilirannya, akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah, pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di Tempat Kerja, yang diadakan di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah. (Dok. Biro Humas Kemnaker)

Selain itu, perencanaan keluarga yang baik juga merupakan langkah pencegahan stunting sejak sebelum, selama, dan sesudah masa kehamilan.

“Ketika pekerja merasa nyaman, mereka dapat memaksimalkan keahlian atau kompetensinya dalam bekerja,” ujarnya.

Ida Fauziyah juga mendorong agar pelayanan KB ini tidak hanya berlangsung pada momentum May Day saja. Ia berharap kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan di semua tempat kerja, sebagai bagian dari fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh.

Baca Juga: Ini Alasan Terjadi Pendarahan saat Lepas KB Spiral, Moms Wajib Tahu Buat Antisipasi!

Ia mendorong agar layanan kesehatan reproduksi dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sehingga fasilitas di tempat kerja ini memiliki kepastian hukum.

"Untuk menguatkan kepastian hukum pelaksanaan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan, Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Biro Humas Kemnaker