INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan salah satu program pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat secara gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.
Namun, seperti pada umumnya terdapat iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Sayangi Dirimu! Pahami Tanda-tanda Depresi yang Mungkin Sering Kamu Abaikan
Melansir laman BPJS Kesehatan, pada Rabu (19/3/2025), berikut ini daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Diingat ya!
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca Juga: 8 Buah Terbaik untuk Sahur, Bantu Kenyang Lebih Lama dan Energi Tetap Terjaga
Penulis: Hilwah Nur Puspitawati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id