Ilustrasi orang tua memarahi anak. (freepik)
INDOZONE.ID - Hukuman fisik, sebagaimana didefinisikan oleh komite PBB untuk Hak Anak, adalah segala bentuk hukuman yang menggunakan kekuatan fisik dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau ketidaknyamanan, ‘sekecil apapun’.
Hukuman fisik dapat berupa pukulan oleh tangan, mencubit, menjewer telinga, mengguncang, mencambuk anak dengan ikat pinggang atau rotan, dan lain sebagainya. Hukuman fisik seringkali diikuti dengan hukuman psikologis, seperti merendahkan, mempermalukan, menakut-nakuti, atau mengejek anak.
Secara global, terdapat kira-kira 1,2 miliar anak usia 0-18 tahun mengalami hukuman fisik setiap tahun di rumah mereka, lapor WHO.
Orang tua dan pengasuh sendiri melaporkan bahwa terdapat 30% anak di Kazakhstan mengalami hukuman fisik dalam sebulan terakhir, 32% di Ukraina, 63% di Serbia, 64% di SIerra Leone, dan 77% di Togo.
Baca juga: Mengenal Gula Stevia, Manisnya 200 Kali Lipat Gula Pasir Tapi Nol Kalori
Sedangkan di Indonesia sendiri, berdasarkan laporan BPS yang diperbarui pada Mei 2024, menunjukkan bahwa terdapat 48,80% anak dengan kisaran usia 1-17 tahun mengalami setidaknya satu bentuk hukuman fisik atau agresi psikologis di rumah mereka dalam setahun terakhir.
Orang tua secara turun temurun menormalisasi kebiasaan menghukum anak secara fisik untuk mendisiplinkan dan mendidik anak mereka.
Namun, sejumlah besar penelitian lintas budaya dan geografis yang dilakukan selama lebih dari 5 dekade oleh WHO menunjukkan bahwa hukuman fisik memiliki dampak merugikan yang berkepanjangan untuk anak dan tidak ada sama sekali bukti yang menunjukkan bahwa hukuman fisik berdampak positif.
“Kini terdapat bukti ilmiah yang sangat kuat bahwa hukuman fisik membawa berbagai risiko bagi kesehatan anak,” ujar Etienne Krug, Direktur Departemen Determinan Kesehatan, Promosi, dan Pencegahan WHO.
Baca juga: Ini Waktu yang Pas Konsumsi Obat Cacing Menurut Dokter, Harus Ada Gejalanya!
“Hukuman fisik tidak memberikan manfaat apapun terhadap perilaku, perkembangan, maupun kesejahteraan anak, dan juga tidak memberi keuntungan bagi orang tau maupun masyarakat,” tambahnya.
Dalam laporan ilmiah WHO berjudul “Corporal punishment of children: the public health impact” mengungkap bahwa berdasarkan analisis 49 negara berpenghasilan rendah, anak yang pernah mengalami hukuman fisik memiliki kemungkinan 24% lebih kecil untuk berkembang sesuai tahap dibandingkan anak-anak yang tidak mengalaminya.
Hal ini disebabkan karena hukuman fisik mengakibatkan gangguan kognitif, keterlambatan bahasa, kemampuan berpikir yang lebih rendah, hingga perubahan struktur dan fungsi otak.
Hukuman fisik pada anak juga berdampak pada kesehatan mental anak, seperti peningkatan risiko kecemasan, depresi, merasa dirinya tidak cukup, serta ketidakstabilan emosi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: WHO