Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
INDOZONE.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan tiga fondasi utama yang menjadi komitmen pemerintah untuk mendorong rumah sakit pemerintah mencapai standar layanan kesehatan kelas dunia, yakni peningkatan mutu layanan, penguatan pendidikan dan riset, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Ia menyebut perbaikan kualitas layanan mulai menunjukkan hasil, salah satunya lewat pembenahan sistem remunerasi tenaga medis yang kini lebih adil dan berbasis kinerja. Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya evaluasi yang objektif di setiap rumah sakit.
“Kualitas layanan itu yang menilai seharusnya pasien, bukan kita sendiri. Salah satu ukurannya adalah ketika standar kita sudah diakui dan mulai dipercaya oleh pasien dari luar negeri,” ujar Budi dalam ajang 3rd RS Kemenkes Awards, yang menjadi momentum apresiasi transformasi rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, dikutip Senin (9/2/2026).
Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan RS Jantung Setara Negara Maju, Solusi Kurangi Warga Berobat ke Luar Negeri
Pada pilar pendidikan, Menkes menyoroti urgensi peningkatan kompetensi dokter spesialis agar memiliki daya saing global.
Kemenkes juga menargetkan lonjakan jumlah riset klinis (clinical trial) hingga 200 persen di lingkungan rumah sakit Kemenkes, guna memperkuat inovasi serta kemandirian sektor kesehatan nasional.
Tahun ini, 3rd RS Kemenkes Awards memberikan penghargaan di 21 kategori, mencakup institusi dan pimpinan rumah sakit yang dinilai unggul dalam transformasi layanan, mutu pelayanan, kepemimpinan, inovasi, hingga pengalaman pasien.
Beberapa penerima penghargaan adalah sebagai berikut.
Baca juga: Tren Wellness 2026: Rumah Sakit Jadi Pusat Gaya Hidup Sehat Terintegrasi
Melalui penghargaan ini, Menkes berharap rumah sakit penerima tidak berhenti pada capaian saat ini, tetapi terus meningkatkan mutu layanan, inovasi, dan tata kelola secara berkelanjutan, sebagai bagian dari transformasi menuju layanan kesehatan pemerintah berkelas dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA