INDOZONE.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat masih tingginya kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), khususnya skizofrenia, di Indonesia.
Hingga triwulan pertama 2026, tercatat sekitar 1.443 kasus pemasungan yang menunjukkan masih besarnya tantangan dalam pemenuhan hak kesehatan jiwa dan perlindungan hak asasi manusia.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, mengatakan tren pemasungan dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
Pada 2023 tercatat 981 kasus, naik menjadi 1.794 kasus pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 2.442 kasus sepanjang 2025.
Menurut Imran, persoalan skizofrenia tidak hanya berkaitan dengan jumlah kasus, tetapi juga menyangkut akses layanan kesehatan, kesinambungan pengobatan, hingga perlindungan hak pasien.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sekitar 4 dari 1.000 rumah tangga di Indonesia memiliki anggota keluarga dengan gangguan psikosis atau skizofrenia.
Meski sebagian besar pasien telah mengakses layanan pengobatan, masih ditemukan masalah kepatuhan minum obat dan praktik pemasungan di masyarakat.
Baca juga: Cewek Ini Gagal Nikah hingga Alami Gangguan Jiwa karena Candaan Teman
“Sekitar 10 persen pasien tidak rutin minum obat dan sekitar 6,6 persen anggota rumah tangga dengan psikosis pernah mengalami pemasungan,” ujar Imran di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan pemasungan bukan sekadar praktik tradisional, melainkan bentuk pelanggaran kebebasan individu yang menghambat akses terhadap layanan kesehatan jiwa.
Kemenkes mendefinisikan pemasungan sebagai segala bentuk pembatasan gerak, pengikatan, atau pengekangan fisik terhadap orang dengan gangguan jiwa yang menyebabkan hilangnya kebebasan, termasuk hak memperoleh pelayanan kesehatan.
Praktik pemasungan yang masih ditemukan di lapangan meliputi pengurungan di ruang tertutup, penggunaan rantai, tali, hingga balok kayu untuk membatasi pergerakan pasien.
Dari sisi wilayah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara, menjadi provinsi dengan jumlah kasus pemasungan tertinggi. Bahkan, beberapa daerah dilaporkan masih memiliki kasus pemasungan di seluruh kabupaten atau kota.
Kemenkes menargetkan seluruh puskesmas di Indonesia mampu memberikan layanan kesehatan jiwa pada 2029. Namun saat ini baru sekitar 6.000 puskesmas atau 58 persen yang memiliki layanan kesehatan jiwa, sementara hanya sekitar dua persen puskesmas yang memiliki psikolog klinis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA