Ilustrasi kesehatan mental.
INDOZONE.ID - Prevalensi orang dengan gangguan jiwa di Indonesia, sekitar 20% dari total penduduk 250 juta jiwa, belum mendapatkan layanan kesehatan jiwa yang mudah dijangkau di seluruh provinsi.
Hal ini mengindikasikan bahwa tidak semua individu dengan masalah kesehatan jiwa atau mental menerima perawatan yang seharusnya.
Bahkan, jumlah psikiater yang tersedia untuk memberikan layanan kesehatan jiwa sangat terbatas, hanya ada sekitar 1.053 psikiater, yang berarti satu psikiater melayani sekitar 250 ribu penduduk.
Angka Bunuh Diri Meningkat Signifikan
Data yang diberikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Kementerian Kesehatan RI, Dr Celestinus Eigya Munthe, juga mencerminkan bahwa stigma dan diskriminasi yang dihadapi oleh individu dengan gangguan jiwa merupakan hambatan serius dalam penanganan masalah kesehatan jiwa di Indonesia.
Baca Juga: Ganjar Komitmen Bangun Layanan Mental Health di Kampus dan Puskesmas
Selama periode Januari-Juni 2023, angka bunuh diri di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dengan 663 kasus dilaporkan oleh POLRI, meningkat sebesar 36,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2021 (486 kasus). Provinsi-provinsi dengan angka bunuh diri tertinggi adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Jawa Barat.
Gangguan kesehatan mental menjadi salah satu pemicu utama, bersama dengan isu-isu seperti kekerasan berbasis gender, perundungan, kekerasan siber, penyakit yang sulit disembuhkan, tekanan ekonomi, dan faktor-faktor lainnya.
KDRT Bisa Jadi Penyebabnya
Menurut Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dapat menyebabkan tidak hanya luka fisik, tetapi juga luka psikis seperti kecemasan, depresi, trauma berkepanjangan, dan bahkan bunuh diri.
Hal ini menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap korban KDRT untuk mencegah tindakan bunuh diri, karena KDRT dapat menjadi penyebab yang tidak terlihat dan berpotensi fatal jika diabaikan.
Terkait dengan isu ini, Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan jaminan untuk pemenuhan hak korban, termasuk pemulihan psikologis bagi korban kekerasan seksual.
Keterbatasan Layanan Kesehatan Mental
Namun, terdapat keterbatasan dalam aksesibilitas layanan kesehatan mental yang terjangkau, yang berdampak pada pemenuhan hak-hak korban. Komnas Perempuan menyoroti juga bahwa tenaga psikolog atau psikiater sangat terbatas, terutama di tempat-tempat seperti lembaga pemasyarakatan dan panti rehabilitasi.
Baca Juga: Sempat Depresi sampai Mau Bunuh Diri, Anak Mona Ratuliu Kini Jadi Pembicara Mental Health
Hal ini merupakan masalah serius, karena layanan kesehatan mental yang terbatas di tempat-tempat tahanan dapat memperparah kondisi para tahanan.
Dalam rangka Hari Kesehatan Mental Sedunia pada tanggal 10 Oktober 2023, Komnas Perempuan mendorong beberapa langkah penting:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: