Pemerintah akan Reaktivasi Otomatis PBI JKN untuk Pasien Kronis, Kemenkeu Siap Cairkan Rp15 Miliar
INDOZONE.ID - Pemerintah membuka opsi reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik. Kebijakan ini diperkuat dengan dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, Kemensos menyiapkan skema reaktivasi otomatis bagi 100.000 peserta PBI nonaktif yang terdata BPJS Kesehatan sebagai penderita penyakit kronis dan katastropik.
“Selain reaktivasi reguler, kami membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” kata Saifullah Yusuf dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari perbaikan ekosistem jaminan sosial kesehatan dan diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Tahun 2026. Dalam kondisi tertentu seperti bencana, orang telantar, atau situasi yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang tetap dapat menerima PBI meski berada di luar kelompok desil penerima.
Sebagian peserta nonaktif juga diarahkan beralih ke kepesertaan mandiri atau dibiayai pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Baca juga: Mekanisme Reaktivasi PBI JKN: Penyebab Nonaktif, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Gratis
Tahun lalu, Kemensos menonaktifkan 13,5 juta penerima PBI, dengan 87.591 di antaranya melakukan reaktivasi. Sebagian lainnya berpindah ke segmen mandiri atau ditanggung APBD.
Namun, Kemensos menemukan ketidaktepatan sasaran berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Penduduk desil 1–5 (kategori sangat miskin hingga pas-pasan) yang belum menerima PBI JKN tercatat lebih dari 54 juta jiwa, sementara lebih dari 15 juta penduduk desil 6–10 (kategori ekonomi menengah hingga mampu) dan non-desil, masih tercatat sebagai penerima.
Reaktivasi Sementara 3 Bulan
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan sambil memvalidasi ulang data penerima.
Langkah ini merespons penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN. Dari jumlah tersebut, sekitar 120 ribu peserta memiliki riwayat penyakit katastropik, termasuk 12 ribuan pasien hemodialisis (cuci darah).
“Pasien cuci darah harus menjalani terapi 2–3 kali seminggu. Kalau tidak ditangani segera, mereka bisa meninggal,” ujar Budi.
Selain gagal ginjal, penyakit katastropik lain yang perlu penanganan rutin antara lain kanker (kemoterapi), penyakit jantung, serta thalassemia pada anak.
Baca juga: Wajib Tahu! 21 Jenis Pelayanan dan Penyakit yang Tak Bisa Ditanggung BPJS
Budi menilai reaktivasi otomatis penting agar pasien tidak perlu mengurus ulang kepesertaan ke fasilitas kesehatan. Skema ini dapat dilakukan berbasis Surat Keputusan Kementerian Sosial.
Kemenkeu: Anggaran Siap Dicairkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mencairkan anggaran Rp15 miliar untuk mendukung reaktivasi JKN otomatis sementara tersebut.
“Nanti BPJS tinggal minta ke saya. Masih ada satu anggaran yang dibintangi, tinggal diperbaiki. Mungkin minggu depan cair. Tidak ada masalah,” kata Purbaya usai rapat bersama pimpinan DPR RI.
Menurut Budi, kebutuhan anggaran reaktivasi relatif kecil. Dengan asumsi 120 ribu peserta dikali iuran PBI sekitar Rp42 ribu per bulan, kebutuhan per bulan sekitar Rp5 miliar atau Rp15 miliar untuk tiga bulan.
Selama masa tiga bulan tersebut, pemerintah akan memvalidasi ulang data penerima PBI melalui BPS, pemerintah daerah, dan Kemensos, guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA