Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 14:20 WIB

Masyarakat Diminta Waspada, BPOM Temukan 41 Obat Tradisional Mengandung BKO

Author

Ilustrasi 41 Obat Tradisional Mengandung BKO. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Masyarakat perlu makin jeli sebelum membeli obat tradisional atau suplemen kesehatan. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan obat yang ternyata mengandung bahan kimia obat dan dinyatakan ilegal.

BPOM menemukan 41 Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) selama periode November hingga Desember 2025.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut pada November 2025 ditemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025, ditemukan 9 produk dari 1.836 sampel yang diperiksa.

Baca juga: Data: Gejala Depresi dan Kecemasan Lebih Banyak Dialami Anak dan Remaja

“Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa,” ujar Taruna Ikrar, dikutip dari Antara.

Ilegal dan Pakai Izin Palsu

Berdasarkan penelusuran data registrasi serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal.

Sebagian besar Tanpa Izin Edar (TIE), bahkan ada yang mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.

Jika ditarik sepanjang tahun 2025, jumlahnya lebih besar lagi. Dari Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar luas. Hasilnya, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.

Baca juga: Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan akan Aktif Otomatis Selama Tiga Bulan

Sepanjang 2025, tren penambahan BKO paling banyak ditemukan pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Zat yang kerap muncul antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.

Selain itu, ditemukan juga zat-zat berikut.

  1. Parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk dengan klaim mengatasi pegal linu
  2. Sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing
  3. Siproheptadin dan deksametason pada produk dengan klaim penggemuk badan
  4. Glibenklamid pada produk dengan klaim membantu gejala kencing manis

Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan BKO dalam produk obat bahan alam maupun suplemen kesehatan sangat dilarang.

Dampaknya tidak main-main, mulai dari gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga risiko kematian jika digunakan tanpa pengawasan medis.

BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) terkait peredaran OBA dan suplemen mengandung BKO di sejumlah negara seperti Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.

Teliti sebelum Konsumsi

Masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli produk kesehatan. Terapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:

  • Cek Kemasan
  • Cek Label
  • Cek Izin Edar
  • Cek Kedaluwarsa

Pengecekan izin edar bisa dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

Baca juga: Kemenkes Targetkan 130 Juta Peserta Cek Kesehatan Gratis pada 2026

Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran produksi, distribusi, promosi, atau iklan obat bahan alam dan suplemen kesehatan.

Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, maupun Balai Besar, Balai, atau Loka POM di seluruh Indonesia.

Di tengah maraknya produk kesehatan yang beredar bebas, sikap kritis jadi kunci. Pastikan produk yang dikonsumsi benar-benar aman, legal, dan terdaftar resmi agar kesehatan tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU