INDOZONE.ID - Sejumlah ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan, mendeklarasikan kolegium independen setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024.
Forum Akademik yang diselenggarakan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), memberi dukungan atas deklarasi ini.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga standar kompetensi dokter sekaligus memastikan keselamatan pasien.
Sekretaris MGBKI dr. Theddeus O.H. Prasetyono mengatakan, putusan MK tersebut menjadi dasar bagi kolegium untuk menetapkan standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran. Dengan demikian, lulusan kedokteran diharapkan dapat menjalankan praktik sesuai bidang keilmuannya demi kepentingan masyarakat.
“Dalam praktiknya, kolegium berperan menjaga kualitas pendidikan kedokteran, termasuk dalam penyusunan kurikulum, standar kompetensi, serta pelaksanaan ujian kompetensi dokter. Jika standar kompetensi tidak dijaga, bisa terjadi praktik pelayanan yang tidak sesuai kemampuan dokter. Itu yang harus dicegah demi keselamatan masyarakat,” ujar Theddeus di Jakarta, dikutip Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Olahraga Bukan Hanya untuk Tubuh: 7 Manfaatnya bagi Kesehatan Mental
Ia juga menegaskan bahwa deklarasi pembentukan kolegium independen oleh sejumlah disiplin ilmu kedokteran bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ini sama sekali bukan perlawanan. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat self-executing sehingga otomatis berlaku dan menggantikan norma dalam undang-undang yang diuji,” katanya.
Sementara itu, mantan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Menaldi Rasmin menjelaskan bahwa perkembangan ilmu kedokteran sejak era klasik hingga modern selalu berlandaskan prinsip ilmiah yang rasional, berbasis bukti, dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurutnya, sejarah menunjukkan bahwa praktik kedokteran yang berada di bawah pengaruh kekuasaan politik berpotensi menimbulkan pelanggaran etik.
Ia mencontohkan kasus penelitian Tuskegee di Amerika Serikat serta proses pengadilan Nuremberg setelah Perang Dunia II sebagai pelajaran penting dalam sejarah etika medis.
Karena itu, komunitas ilmiah kedokteran di berbagai negara membangun institusi kolegium yang independen untuk menjaga standar keilmuan sekaligus etika profesi.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Tri Hanggono Achmad menilai, peran KKI dan kolegium kedokteran sangat penting dalam menjaga mutu pendidikan kedokteran di Indonesia.
Tri yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Akselerasi Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kemdiktisaintek menyatakan pemerintah berkepentingan menjalin kemitraan dengan kolegium, sebagai lembaga keilmuan yang menetapkan standar kompetensi, kurikulum, serta evaluasi pendidikan dokter dan dokter spesialis.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Biaya Penanganan Gagal Ginjal per Pasien Lebih Tinggi dari Penyakit Jantung
Menurutnya, dalam sistem pendidikan kedokteran, kolegium memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan fakultas kedokteran dan program studi sebagai penyelenggara pendidikan, sekaligus memastikan standar profesi tetap berbasis ilmu pengetahuan.
“Keberadaan kolegium yang independen sangat diperlukan sebagai badan berbasis ilmu pengetahuan yang menetapkan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan kedokteran,” kata Tri.
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pentingnya tata kelola profesi kesehatan yang tetap melibatkan unsur keilmuan dan profesi secara proporsional.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan mengenai organisasi profesi, konsil, maupun kolegium harus menjamin standar kompetensi serta kualitas profesi kesehatan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga mutu pendidikan kedokteran, profesionalisme tenaga medis, serta perlindungan terhadap keselamatan pasien.
Putusan tersebut juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang secara bersama-sama memperkuat posisi kelembagaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan kolegium sebagai bagian dari sistem tata kelola profesi kesehatan yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan