INDOZONE.ID - Tingginya kasus campak di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Pemerintah pun terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk mencegah meluasnya campak di berbagai wilayah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melaporkan di sepanjang 2026 terdapat 10 kasus kematian akibat campak. Data ini juga menyebut bahwa sekitar 8% kasus terjadi pada kelompok usia dewasa (>18 tahun).
Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan melalui vaksinasi penting dilakukan di semua kelompok usia. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi terpapar virus.
Tapi jika melihat data Kementerian Kesehatan RI, cakupan imunisasi campak-rubela (MR) di Indonesia masih belum optimal. Pada 2024, cakupan imunisasi dosis pertama (MR1) tercatat sebesar 92 persen, sedangkan dosis kedua (MR2) baru mencapai 82,3 persen.
Campak merupakan penyakit dengan tingkat penularan sangat tinggi. Sehingga membutuhkan cakupan vaksinasi lebih dari 95 persen untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca juga: 100 Anak Tewas dalam Sebulan, Bangladesh Gelar Vaksinasi Darurat Hadapi Wabah Campak
Apa Penyebab Campak?
Campak disebabkan oleh virus measles virus (MeV) yang dapat memicu berbagai komplikasi serius. Mulai dari pneumonia, ensefalitis atau peradangan otak, subacute sclerosing panencephalitis (SSPE), hingga kematian.
Karena itu, edukasi mengenai pentingnya vaksinasi dinilai perlu terus diperkuat. Di sisi lain, dukungan regulator dinilai berperan penting dalam mempercepat akses masyarakat terhadap vaksin.
Dalam tiga tahun terakhir saja, GSK mencatat rata-rata satu registrasi obat atau vaksin baru setiap enam bulan di Indonesia. Padahal dengan cakupan vaksinasi yang luas, bisa membantu menurunkan angka kasus campak.
Country Medical Director GSK Indonesia dr. Calvin Kwan mengatakan, pencegahan penyakit campak merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, setiap individu yang terlindungi melalui vaksinasi menjadi langkah penting menuju masyarakat yang lebih sehat dan kuat.
“Kami meyakini bahwa pencegahan adalah tanggung jawab bersama dan setiap individu yang terlindungi merupakan langkah menuju masyarakat yang lebih kuat dan sehat,” kata dr Calvin kepada wartawan.
Dengan pengalaman panjang dalam riset dan pengembangan vaksin, dr Calvin juga mendukung upaya Indonesia dalam mendukung imunitas dan melindungi anak-anak. Ia juga membantu meningkatkan kesadaran publik.
“Kami menyediakan informasi mengenai penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin,” tambahnya.
Sementara itu, Director of Market Access and CGA GSK Indonesia Reswita Dery Gisriani menambahkan bahwa respons cepat dari BPOM dan Kementerian Kesehatan sangat penting dalam upaya mencegah wabah campak. Hal itu termasuk melalui proses persetujuan yang tepat waktu, seperti pemberian izin edar vaksin MMR (measles/campak, mumps/gondongan, dan rubella).
“Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, regulator, dan tenaga kesehatan dalam menghadirkan obat dan vaksin inovatif yang aman, efektif, dan tepat waktu bagi masyarakat Indonesia,” tutur Reswita.
Baca juga: 7 Daerah di Sulsel Ditetapkan KLB Campak, Kasus Terus Meningkat
Rekomendasi Vaksin MMR
Persetujuan BPOM terhadap vaksin MMR merupakan langkah berbasis ilmiah yang penting untuk membantu melindungi individu sekaligus mendukung terbentuknya kekebalan komunal.
Menurut rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, dosis pertama vaksin campak idealnya diberikan saat anak berusia sekitar 9 bulan di wilayah berisiko tinggi. Setelah itu, WHO juga menyarankan pemberian dosis kedua pada usia 15–18 bulan guna memastikan perlindungan optimal.
Dijelaskan lebih lanjut, imunisasi pada orang dewasa juga memiliki peran penting dalam terbentuknya kekebalan komunal. Sesuai publikasi yang dikeluarkan oleh BPOM, individu dewasa yang tergolong kelompok berisiko tinggi, seperti tenaga kesehatan, pelaku perjalanan internasional, dan individu yang memiliki kontak erat dengan pasien imunokompromais atau orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara