Mencukur Rambut Kemaluan Wanita dalam Islam, Panduan dan Penjelasan. (Foto: freepik)
INDOZONE.ID - Islam menganjurkan kebersihan diri, termasuk area kemaluan. Salah satu bentuk menjaga kebersihan yang diajarkan adalah menghilangkan rambut kemaluan.
Dalam Islam, dianjurkan menghilangkan bulu kemaluan secara berkala maksimal 40 hari. Namun, pada dasarnya menjaga kebersihan secara rutin adalah yang utama.
Simak hukum dan hal yang perlu diperhatikan saat mencukur bulu kemaluan.
Landasan utama pembahasan ini berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis tersebut menyebutkan tentang fitrah, yaitu lima hal yang termasuk kebiasaan manusia:
Mencukur rambut kemaluan hukumnya sunnah bagi perempuan. Artinya, dianjurkan untuk dilakukan, namun tidak wajib.
Baca Juga: Kawin Kontrak Menurut Pandangan Hukum Indonesia dan Islam
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait cara menghilangkan rambut kemaluan dalam Islam, khususnya bagi perempuan:
Baca Juga: Hukum Mencukur Kumis dan Rambut Kemaluan saat Puasa dalam Islam
Menjaga kebersihan diri termasuk area kemaluan adalah bagian dari ajaran Islam.
Mencukur bulu kemaluan bagi perempuan diperbolehkan, namun dianjurkan untuk mencabutnya jika memungkinkan.
Jika tidak kuat menahan sakit saat mencabut, maka mencukur dengan memperhatikan hal-hal yang disebutkan diatas tetap diperbolehkan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bincang Syariah