INDOZONE.ID - Banyak orang bertanya, apakah seseorang yang memiliki hutang harus tetap membayar zakat fitrah atas harta yang dimilikinya? Apakah kewajiban zakat gugur jika jumlah hutang setara atau bahkan lebih besar daripada harta yang dimiliki? Berikut penjelasannya.
Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:
"Barang siapa yang memiliki harta yang wajib dizakati, maka ia harus membayar zakat setelah berlalu satu tahun, meskipun ia memiliki hutang. Ini berdasarkan dalil umum yang menunjukkan bahwa zakat tetap wajib atas harta yang telah memenuhi syarat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus petugas zakat, beliau tidak memerintahkan mereka untuk menanyakan apakah seseorang memiliki hutang atau tidak. Jika keberadaan hutang membatalkan kewajiban zakat, tentu beliau akan menyampaikan hal tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14/51).
Namun, jika seseorang menggunakan uangnya untuk melunasi hutang sebelum genap satu tahun, maka tidak ada zakat atas uang yang telah digunakan untuk membayar hutang tersebut.
Zakat hanya dikenakan pada sisa harta yang masih dimiliki setelah satu tahun berlalu dan telah mencapai nisab. Oleh karena itu, memahami prioritas zakat atau hutang sangat penting bagi umat Muslim.
Baca Juga: Ketahui 5 Waktu Bayar Zakat Fitrah Terbaik, dari Boleh hingga Haram
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menegaskan bahwa zakat tetap wajib dibayarkan, meskipun seseorang memiliki hutang.
Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki modal 200.000 riyal, tetapi ia juga memiliki hutang sebesar 200.000 riyal dan membayarnya dengan mencicil 10.000 riyal per tahun. Apakah ia masih wajib membayar zakat?
Beliau menjawab:
"Ya, ia tetap wajib membayar zakat atas harta yang dimilikinya, karena dalil yang mewajibkan zakat bersifat umum dan tidak mengecualikan orang yang memiliki hutang. Zakat itu berkaitan dengan harta, sedangkan hutang adalah tanggung jawab pribadi. Keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, zakat tetap wajib dibayarkan dari harta yang ada dalam kepemilikannya.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 18/39).
Ilustrasi melunasi hutang. (freepik.com)
Jika hutang tersebut jatuh tempo dan harus segera dibayarkan, maka pelunasannya lebih didahulukan dibandingkan zakat. Dalam kondisi ini, seseorang dapat membayar hutangnya terlebih dahulu, kemudian membayar zakat dari sisa harta yang dimilikinya jika masih mencapai nisab. Ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam membayar zakat saat hutang.
Hal ini sejalan dengan kebiasaan Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, yang ketika bulan Ramadan tiba, beliau berkata:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Islamqa.info