Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 30 MEI 2020 • 12:17 WIB

Syarat dan Cara Mengurus SIKM Jakarta Bagi Warga Jabodetabek dan Non-Jabodetabek

Laman resmi mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), mewajibkan setiap warga atau seseorang yang masuk ke wilayah Jakarta wajib memiliki SIKM.

Keputusan yang diatur melalui Pergub itu merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta menanggulangi penularan dan penyebaran virus corona di Ibu Kota Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, meminta agar pemohon SIKM mengurusnya jauh-jauh hari dari jadwal keberangkatan ke Jakarta. Artinya tidak mendadak.

Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta)

SIKM tidak hanya berlaku sebagai syarat mutlak bagi warga Jakarta, tapi juga masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota.

Meski begitu, tidak semua masyarakat dapat mengurus SIKM. Tepatnya, SIKM hanya akan diberikan bagi warga yang bekerja pada 11 sektor pengecualian.

Adapun 11 sektor tersebut, meliputi kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.

Selain SIKM, persyaratan wajib lainnya untuk setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta yaitu Surat Keterangan Sehat yang dibuktikan dengan hasil Rapid Test dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi/perusahaan, dan dokumen perjalanan lain seperti kartu identitas.

Ada beberapa syarat dan tahapan cara mengurus SIKM Jakarta yang perlu diketahui. Untuk lebih tau, kamu bisa simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.

Syarat Lengkap Mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Cara mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta)

Berdasarkan Pergub 47 Tahun 2020 pasal 6 Bab IV, proses pengajuan SIKM dapat diperoleh secara daring melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau situs bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Adapun berkas persyaratan administrasi dalam mengurus SIKM Jakarta yang harus dilengkapi, antara lain:

Bagi warga domisili Jakarta

a. surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

b. surat pernyataan sehat bermaterai berisi pertanyaan soal riwayat menjalani Rapid Test atau Swab Test.

c. surat keterangan dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang).

d. surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).

e. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.

f. pasfoto berwarna.

g. pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP).

h. bagi orang asing memiliki KTP elektronik atau izin tinggal menetap.

Berkas persyaratan mengurus SIKM Jakarta (corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta)

Bagi warga domisili non-Jabodetabek

a. surat keterangan dari Kelurahan/Desa asal.

b. surat pernyataan sehat bermaterai berisi pertanyaan soal riwayat menjalani Rapid Test atau Swab Test.

c. surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

d. surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan.

e. surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

f. rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali).

g. pasfoto berwarna.

h. pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP).

i. bagi orang asing memiliki KTP elektronik atau izin tinggal menetap.

j. surat pernyataan kesediaan karantina mandiri.

*Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan SIKM dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on

Tahapan Cara Mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Ilustrasi lalu lintas Jakarta (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jika syarat-syarat di atas sudah lengkap sesuai aturan domisili, maka selanjutnya kamu harus tau tahapan cara mengurus SIKM Jakarta, sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi corona.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu 'Izin Keluar Masuk Jakarta'.
  3. Pilih 'Urus Izin' dan akan langsung diarahkan ke laman JakEVO.
  4. Persiapkan semua berkas persyaratan mengurus SIKM Jakarta yang sudah dipaparkan dalam penjelasan di atas.
  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan SIKM Jakarta dan sesuaikan dengan format yang diminta.
  6. Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah lengkap dan sesuai, klik 'Submit Formulir'. Lalu, pilih 'Ajukan Permohonan'.
  7. Baca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, kemudian klik 'Saya setuju dan buat perizinan'.
  8. Setelah itu, cek laman pengajuan perizinan tersebut secara berkala. Apabila permohonan izin dikabulkan, SIKM dapat diunduh dan dicetak.
  9. Dokumen SIKM nantinya akan dilengkapi QR Code untuk kemudian diperiksa oleh petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by DPMPTSP PROVINSI DKI JAKARTA (@layananjakarta) on

Penting Diingat:

Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Syarat dan Cara Mengurus SIKM Jakarta Bagi Warga Jabodetabek dan Non-Jabodetabek

Link berhasil disalin!