Kategori Berita
Media Network
Kamis, 16 JUNI 2022 • 14:59 WIB

Cancel Culture Tren di Masyarakat, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya?

Cancel culture, bentuk sanksi sosial di masyarakat (news.unair.ac.id)

Ketika seseorang melakukan suatu hal yang menyalahi hukum, norma, hingga sosial. Maka, Ia bisa mendapatkan hukuman bermacam-macam baik secara formal maupun sosial. 

Secara sosial, biasanya sanksi berupa dikucilkan akan diberikan. Akan tetapi, saat ini sanksi sosial dikucilkan tersebut memiliki istilah baru, yaitu 'cancel culture'. Istilah sebenarnya memiliki makna yang luas. 

Dalam hal ini, 'cancel culture' yang akan dibahas merujuk pada pembatalan atau menarik perhatian dari seseorang atas suatu tindakan atau ucapan yang menyerang. 

Lalu, apa itu cancel culture dalam makna tersebut dan sejak kapan istilah tersebut muncul? Simak ulasannya berikut ini. 

Apa Itu Cancel Culture?

Cancel culture tren di media sosial (freepik.com)

Istilah cancel culture itu sendiri sebenarnya tidak begitu jelas kapan munculnya pertama kali. Jelasnya, ini mulai tren di beberapa tahun kebelakang, saat penggunaan media sosial dan segala konflik di dalamnya cukup masif karena cancel culture ini rentan terjadi di media sosial.

Berdasarkan kamus Merriam-Webster, cancel culture adalah praktik atau kecenderungan masyarakat melakukan pembatalan terhadap seseorang atau hal lainnya sebagai cara untuk mengungkapkan ketidaksetujuan dan memberikan tekanan sosial. 

Contoh dari cancel culture adalah, jika ada seorang selebriti mengeluarkan kata-kata menghina agama atau ras tertentu, maka masyarakat secara bersama-sama akan melakukan boikot untuk tidak melihat akun dia di media sosial media, atau keluar sebagai follower yang bersangkutan, ataupun mengucilkannya.

Apakah Cancel Culture Hal yang Baik?

Cancel culture adalah sanksi sosial (freepik.com)

Pada dasarnya, terdapat dua pandangan untuk cancel culture ini. Jika cancel culture dilakukan untuk memerangi hal-hal seperti, kekerasan seksual, seksisme, rasisme, dan lainnya, maka cancel culture menjadi salah satu sanksi yang bisa dilakukan. 

Di sisi lain, jika cancel culture digunakan untuk hal yang tidak berdasar atau hanya sebatas kebencian pribadi, maka cancel culture tidak berlaku bagi hal tersebut. 

Jadi, cancel culture dapat menjadi sesuatu yang baik jika digunakan sebagai sanki sosial terhadap fenomena yang menyalahi norma di masyarakat. 

Dampak Cancel Culture pada Kesehatan Mental 

Dampak seseorang yang terkena cancel culture (unsplash.com/@tjump)

Jelas adanya ketika seseorang di-'cancel' atau suatu hal tertentu di-'cancel', maka hal tersebut akan menimbulkan dampak tertentu. Jika seseorang yang terkena cancel culture, maka hal itu akan berdampak bagi kesehatan mentalnya.

Tentu, dampak yang kurang baik akan dirasakan. Dampak tersebut dapat dirasakan oleh tiga pihak, yaitu korban, pelaku, dan pengamatanya.

1. Bagi korban

Bagi korban cancel culture Ia akan merasa terkucilkan, terisolasi, bahkan kesepian. Tak menutup kemungkinan, korban pun akan lebih berisiko mengalami gangguan kecemasan, depresi, bahkan bunuh diri.

Hal ini timbul karena cancel culture ini dekat dengan tindakan intimidasi dan 'pem-bullyan'. 

2. Bagi pelaku

Di sisi lain, bagi pelaku cancel culture, mereka akan merasakan berbagai emosi negatif, seperti kesal, marah, bahkan frustasi. 

Selain itu, fenomena cancel culture disebut juga bisa menurunkan tingkat empati pelakunya. Hal ini karena Ia menolak untuk mendengarkan atau memahami posisi korban cancel culture. 

3. Bagi pengamat 

Sementara itu, adapun pengamat cancel culture yang biasanya sering melihat praktik ini di media sosial. 

Bagi pengamat, dampak cancel culture yang akan dirasakan ialah akan diliputi ketakutan, cemas, dan kekhawatiran bahwa dirinya bisa saja ditinggalkan oleh orang lain karena ditemukan suatu hal yang dapat melawannya di kemudian hari.

Itulah beberapa hal yang dapat kamu ketahui tentang cancel culture. Pastikan setiap tindakanmu di medial sosial tidak merugikan orang lain atau menyerang SARA. 

Ini ditakutan bukan hanya akan terkena sanksi sosial lewat cancel culture, sanksi hukuman lewat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Cancel Culture Tren di Masyarakat, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya?

Link berhasil disalin!