Ilustrasi nikah massal. (Freepik)
INDOZONE.ID - Sebanyak 40 pasangan di Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya bisa bernapas lega, setelah mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar oleh Pemda bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Acara yang berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025 ini menjadi angin segar, terutama bagi pasangan yang sudah menikah puluhan tahun tapi belum punya dokumentasi resmi.
"Program ini sangat penting karena memberikan legalitas pernikahan kepada masyarakat yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi," kata Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Inspiratif! Arab Saudi Gelar Nikah Massal, 300 Pengantin Dapat Mobil dan Rumah!
Bupati Maesyal Rasyid menegaskan, program nikah massal ini akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Adapun tujuan nikah massal ini agar masyarakat bisa mendapatkan surat nikah resmi tanpa harus repot datang jauh-jauh ke Tigaraksa atau Kantor Kemenag.
"Ada pasangan yang sudah menikah 20 hingga 30 tahun, dan hari ini baru bisa mendapatkan surat nikah. Bahkan saya lihat tadi ada yang sudah berusia 60 tahun. Ini menunjukkan betapa dibutuhkannya layanan seperti ini," ungkapnya.
Legalitas pernikahan bukan cuma penting untuk pasangan, tapi juga untuk masa depan anak-anak mereka.
Baca juga: Awali Tahun 2025, 12 Pasangan Catin di Yogya Ikuti Nikah Massal Gratis, Terjauh dari Solo
Sementara itu, perwakilan MUI Pusat, Rofiqul Umam, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, nikah massal ini adalah bukti perhatian MUI dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga di masyarakat.
"Sidang isbat nikah ini sangat bermanfaat, bukan hanya untuk pasangan yang menikah, tetapi juga bagi anak-anak mereka agar bisa memperoleh akta kelahiran," jelas Rofiqul.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa legalitas pernikahan ini juga krusial untuk berbagai keperluan lain seperti ibadah haji, umrah, dan urusan administratif lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara