Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 18 SEPTEMBER 2025 • 14:10 WIB

Cara Mudah Hitung Biaya Balik Nama Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara Mudah Hitung Biaya Balik Nama Tanah Lewat Aplikasi Sentuh TanahkuCek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku (atrbpn.go.id) 

INDOZONE.ID - Balik nama tanah adalah tahapan penting dalam setiap peralihan hak tanah. Proses ini wajib ditempuh baik untuk transaksi jual-beli, hibah, pewarisan, lelang, tukar-menukar maupun penyertaan ke akta perusahaan. 

Semua pengurusan dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) agar sah secara hukum.

Kini, masyarakat tidak perlu bingung mencari informasi karena Kementerian ATR/BPN menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku. 

Aplikasi ini menyediakan informasi detail mengenai syarat dokumen dan biaya balik nama. 

Baca juga: 7 Puisi Singkat tentang Awan Hitam, Penuh Makna dan Bikin Baper

“Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” kata Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol. 

Ia menegaskan bahwa besaran biaya ditentukan berdasarkan nilai tanah dan luas tanah.

Dengan fitur ini, pemilik tanah dapat melakukan perhitungan lebih awal sebelum mengajukan balik nama. Hal ini memberikan kepastian dan meminimalkan risiko kurangnya persiapan biaya.

Aplikasi Sentuh Tanahku juga memuat menu layanan yang praktis. Dari menu utama, pengguna cukup memilih “Layanan” lalu lanjut ke “Info Layanan”. 

Baca juga: 17 Caption Singkat tentang Awan Hitam, Biar Postinganmu Jadi Estetik dan Bikin Baper

Di dalamnya terdapat beragam opsi, mulai dari balik nama karena jual beli hingga peralihan hak karena pewarisan.

Proses balik nama karena warisan mensyaratkan delapan dokumen penting. Di antaranya adalah formulir permohonan bermeterai, surat kuasa bila ada, fotokopi identitas ahli waris yang sudah sesuai dengan aslinya, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris, serta Akta Wasiat Notariel.

Tak hanya itu, masyarakat juga harus menyiapkan dokumen perpajakan. Bukti lunas BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta SPPT PBB terbaru menjadi syarat mutlak. 

Dalam konteks peralihan warisan, ahli waris sebagai penerima hak bertanggung jawab melunasi biaya BPHTB. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Atrbpn.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Mudah Hitung Biaya Balik Nama Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!